Berita

Politik

Per 1 Januari 2016 Golkar Partai Ilegal

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 20:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

 Kepengurusan Partai Golkar dari tingkat pusat hingga daerah sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2016. Dengan tidak adanya kepengurusan yang sah, secara dejure artinya per tanggal itu Partai Golkar sudah bubar.‎

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel dalam keterangannya kepada redaksi (Minggu, 27/12).‎

K‎esimpulan Fahmi didasarkan pada putusan hukum terkait konflik kepengurusan Partai Golkar.

‎Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik kepengurusan Partai Golkar berimbas pada berlakunya Surat Keputusan (SK) Munas Riau 2009, dimana SK Riau  2009 oleh PTUN dan dikuatkan putusan MA bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah, dan pada 31 Desember 2015  mendatang masa kepengurusannya sudah habis.

‎Sedangkan sesuai putusan MA, kata Fahmi, juga tidak satupun kepengurusan  hasil munas Golkar Bali maupun Ancol yang kepengurusannya diakui oleh pemerintah. Ini artinya SK Menkumham  yang mencatatkan kepengurusan Golkar Munas Ancol sudah dibatalkan MA  dengan dasar adanya perbuatan  melawan hukum dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diperintahkan MA untuk mencabut SK kepengurusan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.‎

‎"Sampai hari inipun hasil kepengurusan dan AD/ART  Munas Golkar  Bali belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Artinya yang diakui pemerintah kepengurusan Golkar hasil Munas Golkar Riau. Dari ‎sini dapat ditarik kesimpulam bahwa per 1 Januari 2016  kepengurusan Partai Golkar sudah tidak berlaku lagi," kata Fahmi.‎

‎Berakhirnya  masa berlaku SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau juga bisa diartikan semua anggota legislatif mulai dari DPR RI hingga DPRD tingkat 1 dan 2  dari Partai Golkar ilegal, karena secara hukum Partai Golkar sudah bubar alias tidak ada pengurusnya yang disahkan olej pemerintah. UU Parpol menyatakan bawa syarat sebuah parpol yang sah adalah yang punya kepengurusan yang disahkan pemerintah.

‎"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa anggota legislatif dari Golkar sudah tidak bisa mewakili partai politik yang tidak disahkan oleh pemerintah," kata Fahmi.‎

‎Lebih lanjut dikatakan dia, berakhirnya kepengurusan Golkar berdasarkan SK Menkumham Munas Golkar Riau juga berdampak pada pergantian posisi Ketua DPR RI yang kosong ditinggalkan Setya Novanto. Akibat tidak ada kepengurusan Golar baik kubu Agung maupun kubu Ical per 1 Januari 2016, maka kedua kubu tidak bisa ‎mencalonkan penggantinya. ‎Oleh karenanya, menurut dia, untuk posisi Ketua DPR harus dikocok ulang dengan caraPemerintah mengeluarkan Perpu untuk UU MD3.‎

‎"Golkar harus segera mengelar Munaslub atau Munas untuk menyusun kepengurusan yang baru, dan sebaiknya Kader Golkar sadar bahwa Aburizal Bakrie  sudah gagal memimpin Golkar," tukasnya.‎[dem]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya