Berita

Politik

Per 1 Januari 2016 Golkar Partai Ilegal

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 20:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

 Kepengurusan Partai Golkar dari tingkat pusat hingga daerah sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2016. Dengan tidak adanya kepengurusan yang sah, secara dejure artinya per tanggal itu Partai Golkar sudah bubar.‎

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel dalam keterangannya kepada redaksi (Minggu, 27/12).‎

K‎esimpulan Fahmi didasarkan pada putusan hukum terkait konflik kepengurusan Partai Golkar.

‎Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik kepengurusan Partai Golkar berimbas pada berlakunya Surat Keputusan (SK) Munas Riau 2009, dimana SK Riau  2009 oleh PTUN dan dikuatkan putusan MA bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah, dan pada 31 Desember 2015  mendatang masa kepengurusannya sudah habis.

‎Sedangkan sesuai putusan MA, kata Fahmi, juga tidak satupun kepengurusan  hasil munas Golkar Bali maupun Ancol yang kepengurusannya diakui oleh pemerintah. Ini artinya SK Menkumham  yang mencatatkan kepengurusan Golkar Munas Ancol sudah dibatalkan MA  dengan dasar adanya perbuatan  melawan hukum dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diperintahkan MA untuk mencabut SK kepengurusan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.‎

‎"Sampai hari inipun hasil kepengurusan dan AD/ART  Munas Golkar  Bali belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Artinya yang diakui pemerintah kepengurusan Golkar hasil Munas Golkar Riau. Dari ‎sini dapat ditarik kesimpulam bahwa per 1 Januari 2016  kepengurusan Partai Golkar sudah tidak berlaku lagi," kata Fahmi.‎

‎Berakhirnya  masa berlaku SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau juga bisa diartikan semua anggota legislatif mulai dari DPR RI hingga DPRD tingkat 1 dan 2  dari Partai Golkar ilegal, karena secara hukum Partai Golkar sudah bubar alias tidak ada pengurusnya yang disahkan olej pemerintah. UU Parpol menyatakan bawa syarat sebuah parpol yang sah adalah yang punya kepengurusan yang disahkan pemerintah.

‎"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa anggota legislatif dari Golkar sudah tidak bisa mewakili partai politik yang tidak disahkan oleh pemerintah," kata Fahmi.‎

‎Lebih lanjut dikatakan dia, berakhirnya kepengurusan Golkar berdasarkan SK Menkumham Munas Golkar Riau juga berdampak pada pergantian posisi Ketua DPR RI yang kosong ditinggalkan Setya Novanto. Akibat tidak ada kepengurusan Golar baik kubu Agung maupun kubu Ical per 1 Januari 2016, maka kedua kubu tidak bisa ‎mencalonkan penggantinya. ‎Oleh karenanya, menurut dia, untuk posisi Ketua DPR harus dikocok ulang dengan caraPemerintah mengeluarkan Perpu untuk UU MD3.‎

‎"Golkar harus segera mengelar Munaslub atau Munas untuk menyusun kepengurusan yang baru, dan sebaiknya Kader Golkar sadar bahwa Aburizal Bakrie  sudah gagal memimpin Golkar," tukasnya.‎[dem]‎

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya