Berita

timboel siregar/net

Politik

UU 2/2004 Belum Direvisi Bukti Komisi IX Gagal Jalankan Tugas Legislasi

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 20:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Revisi UU 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sampai saat ini belum selesai dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah.

Belum tuntasnya revisi tersebut dinilai sebagai bukti minimnya kinerja Komisi IX dilihat  dari produk legislasi yang dihasilkan.

"Pastinya revisi UU 2/2004 yang masuk Prolegnas Prioritas atas inisiatif DPR tidak selesai sampai akhir Desember 2015 ini. ‎Ini merupakan salah satu kegagalan Komisi IX dalam menjalankan tugas legislasinya," ‎ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada redaksi sesaat lalu (Minggu, 27/12).


‎ Dari pantauan Timboel, Komisi IX tidak serius merevisi UU 2/2004 padahal revisi tersebut sangat dinantikan kalangan serikat pekerja, serikat buruh dan para pekerja.

‎Para buruh merasakan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam undang-undang itu dalam implementasinya tidak cepat, tidak tepat, tidak adil dan tidak murah.

‎Dia mencontohkan, proses penyelesaian PHK bisa memakan waktu 3-4 tahun sampai perkaranya diputus melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Proses persidangan yang bisa mencapai 10 kali di Pengadilan Hubungan Industrial, menurut Timboel, sangat menyusahkan pekerja.

‎"Komisi IX sangat lamban menjalankan tugas legislasinya. Alih-alih itu, kami menyayangkan langkah Ketua Komisi IX Dede Yusuf yang mau mengganti revisi UU 2/2004 dengan RUU Pekerja Rumah Tangga, walaupun paripurna DPR sudah menentukan prolegnas prioritas di 2015 ini yaitu revisi UU 2/2004 dan UU 39/2004 tentang TKI‎," demikian Timboel.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya