Berita

Habiburokhman/net

SENGKETA PILKADA 2015

Gerindra: MK Tetap Berwenang Adili Sengketa TSM

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 11:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ada kesalahan pemahaman terhadap aturan Pasal 158 UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang dianggap membatasi pengajuan perselisihan hasil Pilkada ke Mahmakah Konstitusi (MK) hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen dan 2 persen sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (27/12).

Menurutnya, ada empat alasan mengapa MK tetap bisa mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah selain masalah selisih perolehan suara.


Pertama, apa yang diatur Pasal 24C UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"Norma konstitusi yang sudah amat jelas tersebut tidak bisa dipersempit dengan penafsiran norma dalam UU termasuk UU Pilkada," ujar Habiburokhman.

Kedua, secara gramatikal aturan Pasal 158 tersebut tidak bersifat limitatif karena tidak ada kata "hanya" atau kata yang artinya batasan lainnya sebelum frasa "… jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen atau 1,5 persen atau 1 persen atau 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Propinsi/Kabupaten/Kota".

"Tanpa adanya batasan dalam Pasal 158 itu, maka permasalahan selain selisih perolehan suara dengan batasan  0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen dan 2 persen tetap bisa diperiksa dan diputus oleh MK selama persoalan tersebut masih terkait hasil pemilihan. Diantara hal lain tersebut adalah fakta jika terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Ketiga, secara historis doktrin TSM justru dilahirkan oleh MK sendiri. Meskipun UU yang mengatur telah berganti, tetap secara prinsip persoalan yang terjadi saat ini sama dengan persoalan ketika acuan pemeriksaan perkara di MK adalah UU No. 32/2004 tentang Pemda.

Jelas Habiburokhman, Pasal 106 UU No. 32/2004 sebenarnya juga tidak secara lugas menyebutkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara jika terjadi kecurangan yang TSM. Akan tetapi fenomena begitu besarnya pengaruh kecurangan yang bersifat TSM di beberapa daerah seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Sumbawa dan banyak daerah lain telah membuat MK berani membuat terobosan baru yaitu memeriksa dan memutuskan dan bahkan mengabulkan gugatan yang berbasiskan tuduhan kecurangan yang bersifat TSM.

"Kita tidak bisa menutup mata bahwa kecurangan bersifat terstruktur, sitematis dan massif kembali terjadi di banyak daerah dalam Pilkada serentak 2015, oleh karenanya pintu MK harus senantiasa terbuka untuk mengadili perkara-perkara tersebut," ungkapnya.

Keempat, secara prinsip MK adalah merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, tidak boleh menolak permohonan masyarakat untuk mencari keadilan. Terlebih jika keadilan yang diminta tersebut merupakan keadilan konstitusional.

"Jika untuk mencari keadilan konstitusional secara legal saja tidak diakomodir, kami khawatir masyarakat bisa melakukan langkah mereka sendiri diluar hukum untuk mencari keadilan," tukas Habiburokhman. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya