Berita

Titi Anggraini/net

Politik

KPU Bisa Lakukan Upaya Hukum Sengketa Pemilihan

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 06:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Satu persatu proses sengketa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima daerah yang mengalami penundaan Pilkada serentak 2015 diselesaikan.

Dua dari lima daerah tersebut, prosesnya sudah berlanjut hingga ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yakni untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Khusus untuk Provinsi Kalteng, perkembangan yang terjadi menyebutkan bahwa putusan kasasi MA yang diajukan oleh KPU sudah keluar.

"Artinya, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah daerah dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Minggu (27/12).


Khusus untuk Kalteng, pembatalan pencalonan kepala daerah oleh satu pasangan calon karena diketahui bahwa pasangan calon tersebut memalsukan dukungan partai politik untuk pemenuhan syarat dukungan pencalonan.

"Dengan adanya putusan MA ini, maka sudah semakin tampak kepastian akan proses pencalonan kepala daerah di daerah yang ditunda pelaksanaan kepala daerahnya," ungkapnya.

Bagi KPU, lanjut Titi Anggraini, ini tentu semakin menguatkan langkah hukum yang telah diambil dengan membatalkan pencalonan kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat. Dan bagi pasangan calon, ini tentu juga telah menjawab dan memberikan kepastian terhadap upaya hukum yang telah mereka lakukan terkait dengan pemenuhan hak mereka dalam pencalonan kepala daerah.

Lebih dari itu, adanya putusan kasasi MA yang memenangkan KPU telah memberikan preseden, bahwa KPU bisa melakukan upaya hukum atas sengketa pemilihan, yang awalnya telah diputus oleh pengawas pemilu. Artinya, jika memang KPU menganggap adanya keputusan pengawas pemilu yang tidak pas terhadap sengketa pemilihan/sengketa pencalonan, maka KPU bisa melakukan upaya hukum.

"Hal ini tentu saja memberikan jawaban terhadap tafsir dalam fatwa MA beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa KPU tidak boleh melakukan upaya hukum terhadap keputusan pengawas pemilu dalam proses sengketa pencalonan," ujar Titi Anggraini.

Oleh sebab itu, tambah dia, KPU memang perlu melakukan upaya hukum, termasuk juga di tiga daerah lain seperti Manado (putusan PTTUN sudah keluar), Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Pematang Siantar. Tujuannya jelas, agar seluruh proses sengketa pencalonan selesai dengan mekanisme sengketa hukum yang jujur dan adil. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya