Berita

Titi Anggraini/net

Politik

KPU Bisa Lakukan Upaya Hukum Sengketa Pemilihan

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 06:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Satu persatu proses sengketa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima daerah yang mengalami penundaan Pilkada serentak 2015 diselesaikan.

Dua dari lima daerah tersebut, prosesnya sudah berlanjut hingga ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yakni untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Khusus untuk Provinsi Kalteng, perkembangan yang terjadi menyebutkan bahwa putusan kasasi MA yang diajukan oleh KPU sudah keluar.

"Artinya, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah daerah dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Minggu (27/12).


Khusus untuk Kalteng, pembatalan pencalonan kepala daerah oleh satu pasangan calon karena diketahui bahwa pasangan calon tersebut memalsukan dukungan partai politik untuk pemenuhan syarat dukungan pencalonan.

"Dengan adanya putusan MA ini, maka sudah semakin tampak kepastian akan proses pencalonan kepala daerah di daerah yang ditunda pelaksanaan kepala daerahnya," ungkapnya.

Bagi KPU, lanjut Titi Anggraini, ini tentu semakin menguatkan langkah hukum yang telah diambil dengan membatalkan pencalonan kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat. Dan bagi pasangan calon, ini tentu juga telah menjawab dan memberikan kepastian terhadap upaya hukum yang telah mereka lakukan terkait dengan pemenuhan hak mereka dalam pencalonan kepala daerah.

Lebih dari itu, adanya putusan kasasi MA yang memenangkan KPU telah memberikan preseden, bahwa KPU bisa melakukan upaya hukum atas sengketa pemilihan, yang awalnya telah diputus oleh pengawas pemilu. Artinya, jika memang KPU menganggap adanya keputusan pengawas pemilu yang tidak pas terhadap sengketa pemilihan/sengketa pencalonan, maka KPU bisa melakukan upaya hukum.

"Hal ini tentu saja memberikan jawaban terhadap tafsir dalam fatwa MA beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa KPU tidak boleh melakukan upaya hukum terhadap keputusan pengawas pemilu dalam proses sengketa pencalonan," ujar Titi Anggraini.

Oleh sebab itu, tambah dia, KPU memang perlu melakukan upaya hukum, termasuk juga di tiga daerah lain seperti Manado (putusan PTTUN sudah keluar), Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Pematang Siantar. Tujuannya jelas, agar seluruh proses sengketa pencalonan selesai dengan mekanisme sengketa hukum yang jujur dan adil. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya