Berita

Titi Anggraini/net

Politik

KPU Bisa Lakukan Upaya Hukum Sengketa Pemilihan

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 06:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Satu persatu proses sengketa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima daerah yang mengalami penundaan Pilkada serentak 2015 diselesaikan.

Dua dari lima daerah tersebut, prosesnya sudah berlanjut hingga ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yakni untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Khusus untuk Provinsi Kalteng, perkembangan yang terjadi menyebutkan bahwa putusan kasasi MA yang diajukan oleh KPU sudah keluar.

"Artinya, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah daerah dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Minggu (27/12).


Khusus untuk Kalteng, pembatalan pencalonan kepala daerah oleh satu pasangan calon karena diketahui bahwa pasangan calon tersebut memalsukan dukungan partai politik untuk pemenuhan syarat dukungan pencalonan.

"Dengan adanya putusan MA ini, maka sudah semakin tampak kepastian akan proses pencalonan kepala daerah di daerah yang ditunda pelaksanaan kepala daerahnya," ungkapnya.

Bagi KPU, lanjut Titi Anggraini, ini tentu semakin menguatkan langkah hukum yang telah diambil dengan membatalkan pencalonan kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat. Dan bagi pasangan calon, ini tentu juga telah menjawab dan memberikan kepastian terhadap upaya hukum yang telah mereka lakukan terkait dengan pemenuhan hak mereka dalam pencalonan kepala daerah.

Lebih dari itu, adanya putusan kasasi MA yang memenangkan KPU telah memberikan preseden, bahwa KPU bisa melakukan upaya hukum atas sengketa pemilihan, yang awalnya telah diputus oleh pengawas pemilu. Artinya, jika memang KPU menganggap adanya keputusan pengawas pemilu yang tidak pas terhadap sengketa pemilihan/sengketa pencalonan, maka KPU bisa melakukan upaya hukum.

"Hal ini tentu saja memberikan jawaban terhadap tafsir dalam fatwa MA beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa KPU tidak boleh melakukan upaya hukum terhadap keputusan pengawas pemilu dalam proses sengketa pencalonan," ujar Titi Anggraini.

Oleh sebab itu, tambah dia, KPU memang perlu melakukan upaya hukum, termasuk juga di tiga daerah lain seperti Manado (putusan PTTUN sudah keluar), Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Pematang Siantar. Tujuannya jelas, agar seluruh proses sengketa pencalonan selesai dengan mekanisme sengketa hukum yang jujur dan adil. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya