Berita

ilustrasi/net

Ambang Batas Harus Mulai Ditetapkan Dalam Menentukan Harga BBM

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 05:10 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pengamat energi Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, berharap dan mendukung harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan dengan floor ceiling price. Artinya harga ditetapkan dengan ambang batas tertinggi dan ambang batas bawah.

"Saya memahami bahwa itulah yang dimaksudkan Pemerintah  yang ditetapkan dalam penetapan turunnya harga BBM yang akan berlaku pada 5 januari 2016 dengan menyampaikan adanya besaran nilai yang dipergunakan untuk anggaran ketahanan energi," kata Sofyano dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 26/12).

Mungkin, ungkap Sofyano, Menteri ESDM salah menyebutkan istilah itu dan terlanjur menyebutnya sebagai anggaran ketahanan energi. Adanya besaran nilai sebesar Rp 200 per liter pada harga premium dan Rp 300 per liter pada harga solar, harusnya dipahami sebagai extra margin atau keuntungan lebih  sebagai anggaran cadangan untuk menutup kerugian ketika harga bbm seharusnya naik tetapi tidak dinaikkan.


Dengan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah dan selama floor and ceiling itu  tidak terlewati, maka harga jual ke masyarakat tidak boleh berubah. Dan kebijakan harga dengan ambang batas atas dan ambang batas bawah bisa merupakan jawaban atas tidak disetujuinya konsep dana stabilisasi BBM atau energi  sebagaimana juga terhadap dana  stabilisasi pangan yang tidak ada dalam APBN.

Untuk itu, lanjutnya, perlunya ditetapkan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah pada harga BBM yang berlaku, mengingat bahwa  masyarakat negeri ini juga tidak terbiasa dengan harga BBM yang dikoreksi naik turun pada setiap per dua minggu sekali bahkan persatu  bulan sekalipun.

Masyarakat dan dunia usaha akan bingung dan ini tidak baik pula bagi kepentingan dunia usaha karena perencanaan pembiayaan dunia usaha di negeri ini umumnya dibuat minimal per enam bulan," demikian Sofyano. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya