Berita

ilustrasi/net

Ambang Batas Harus Mulai Ditetapkan Dalam Menentukan Harga BBM

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 05:10 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pengamat energi Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, berharap dan mendukung harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan dengan floor ceiling price. Artinya harga ditetapkan dengan ambang batas tertinggi dan ambang batas bawah.

"Saya memahami bahwa itulah yang dimaksudkan Pemerintah  yang ditetapkan dalam penetapan turunnya harga BBM yang akan berlaku pada 5 januari 2016 dengan menyampaikan adanya besaran nilai yang dipergunakan untuk anggaran ketahanan energi," kata Sofyano dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 26/12).

Mungkin, ungkap Sofyano, Menteri ESDM salah menyebutkan istilah itu dan terlanjur menyebutnya sebagai anggaran ketahanan energi. Adanya besaran nilai sebesar Rp 200 per liter pada harga premium dan Rp 300 per liter pada harga solar, harusnya dipahami sebagai extra margin atau keuntungan lebih  sebagai anggaran cadangan untuk menutup kerugian ketika harga bbm seharusnya naik tetapi tidak dinaikkan.


Dengan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah dan selama floor and ceiling itu  tidak terlewati, maka harga jual ke masyarakat tidak boleh berubah. Dan kebijakan harga dengan ambang batas atas dan ambang batas bawah bisa merupakan jawaban atas tidak disetujuinya konsep dana stabilisasi BBM atau energi  sebagaimana juga terhadap dana  stabilisasi pangan yang tidak ada dalam APBN.

Untuk itu, lanjutnya, perlunya ditetapkan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah pada harga BBM yang berlaku, mengingat bahwa  masyarakat negeri ini juga tidak terbiasa dengan harga BBM yang dikoreksi naik turun pada setiap per dua minggu sekali bahkan persatu  bulan sekalipun.

Masyarakat dan dunia usaha akan bingung dan ini tidak baik pula bagi kepentingan dunia usaha karena perencanaan pembiayaan dunia usaha di negeri ini umumnya dibuat minimal per enam bulan," demikian Sofyano. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya