Berita

net

Hukum

Publik Diminta Awasi Sidang Gugatan Kementerian LHK

SABTU, 26 DESEMBER 2015 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Masyarakat diminta ikut mengawasi sidang putusan gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,8 triliun ke perusahaan PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang, 30 Desember mendatang.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menilai sidang putusan tersebut perlu menjadi perhatian publik, lantaran banyak fakta yang sudah tidak dapat dipungkiri atas dugaan pembakaran lahan oleh PT BHM.

"Menarik bagi publik karena selain PT BHM adalah bagian dari konglomerat terbesar di Indonesia dan ini juga bisa menguji seperti apa perbedaan atau malah persamaan persepsi antara pemerintah dengan yudikatif terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan negara yang terdampak asap," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/12).


Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menilai majelis hakim yang digawangi Parlas Nababan dan Kartidjo bersama Eli Warti sebagai anggota akan membentuk pemahaman publik tentang siapa sesungguhnya yang pro kepada masyarakat atau malah pro kepada kapitalis pemodal.

"Sebab, gugatan itu dari sisi kinerja hendak menunjukkan niat pemerintah melindungi rakyat dan harga diri bangsa. Itu implementasi gugatan perdata yang sedang marak dilakukan Kementerian LHK terhadap pembakar lahan dan hutan yang mengandalkan pasukannya yang baru dibentuk yaitu Direktorat Penegakan Hukum," jelas Junisab.

Dia memandang bahwa Kementerian LHK yang satu-satunya memilik direktorat seperti itu terlihat sudah siap menyambut penjahat-penjahat pembakar hutan dan lahan.

"Untuk kasus kebakaran yang diduga dilakukan dan atau dibiarkan terjadi di atas lahan konsesi PT BMH maka upaya direktorat yang menggugat harus melakukan pembayaran nyaris di angka Rp 8 triliun kepada pemerintah adalah langkah yang tepat," papar Junisab.

Dari sisi lain, kalau hanya melihat angka semata maka sepertinya angka itu bukan angka yang kecil. Namun, melihat efek kebakaran lahan PT BMH yang terbakar sejak tahun 2014 hampir 20.000 hektar, secara fisik dan physikis kepada manusia, maka angka itu sebenarnya jauh dari keterukuran yang adil.

Dalam gugatan KLHK itu, perusahaan yang diberi izin untuk mengelola Hutan Tanam Industri (HTI) bahan baku pabrik kertas di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu digugat harus membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 5,29 triliun.

"Begitu luas lahan mereka yang terbakar dan diduga kuat PT BMH tidak memiliki peralatan yang memadai dan prasarana pencegahan kebakaran. Itu mengindikasikan ada kelalaian dan pembiaran meluasnya lahan yang terbakar," ujar Junisab.

Ironisnya kasus kebakaran PT BMH yang baru terjadi 2014, di lokasi yang sama pun kemudian terjadi kembali tahun ini. Sehingga menimbulkan kabut asap di Sumatera Selatan, Jambi dan Riau yang telah menyengsarakan begitu banyak rakyat Indonesia.

"Karena itu, kami mengamati Dirjend Gakum KLHK sebagai instrumen yang baru sudah melakukan langkah-langkah luar biasa karena melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam upaya mempersiapkan gugatan," ucapnya.

Lalu, kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum sidang-sidang gugatan kebakaran hutan dan lahan dilakukan bersama-sama mengawasi persidangannya.

"Jangan sampai malah para terduga penjahat lingkungan hidup dan kehutanan menari-nari sesukanya melepaskan tanggungjawab dengan berdalih menggunakan instrumen hukum yang ada," demikian Junisab.

Diketahui Kementerian LHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 7,8 triliun ke perusahaan pemasok Asia Pulp and Paper PT BMH di Pengadilan Negeri Palembang yang mulai disidangkan Agustus 2015.

Persidangan sempat mengadirkan ahli hukum lingkungan hidup Atja Sondjaja yang juga mantan Hakim Agung itu menyebutkan bahwa dalam kasus hukum lingkungan harus hati-hati dalam menetapkan kondisi force majeure karena harus juga mempertimbangkan unsur kesengajaan dan kelalaian. Ia pun menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim untuk menilai terkait kasus dugaan membakar lahan yang disangkakan ke anak perusahaan Grup Sinar Mas tersebut. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya