Berita

net

Hukum

Publik Diminta Awasi Sidang Gugatan Kementerian LHK

SABTU, 26 DESEMBER 2015 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Masyarakat diminta ikut mengawasi sidang putusan gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,8 triliun ke perusahaan PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang, 30 Desember mendatang.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menilai sidang putusan tersebut perlu menjadi perhatian publik, lantaran banyak fakta yang sudah tidak dapat dipungkiri atas dugaan pembakaran lahan oleh PT BHM.

"Menarik bagi publik karena selain PT BHM adalah bagian dari konglomerat terbesar di Indonesia dan ini juga bisa menguji seperti apa perbedaan atau malah persamaan persepsi antara pemerintah dengan yudikatif terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan negara yang terdampak asap," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/12).


Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menilai majelis hakim yang digawangi Parlas Nababan dan Kartidjo bersama Eli Warti sebagai anggota akan membentuk pemahaman publik tentang siapa sesungguhnya yang pro kepada masyarakat atau malah pro kepada kapitalis pemodal.

"Sebab, gugatan itu dari sisi kinerja hendak menunjukkan niat pemerintah melindungi rakyat dan harga diri bangsa. Itu implementasi gugatan perdata yang sedang marak dilakukan Kementerian LHK terhadap pembakar lahan dan hutan yang mengandalkan pasukannya yang baru dibentuk yaitu Direktorat Penegakan Hukum," jelas Junisab.

Dia memandang bahwa Kementerian LHK yang satu-satunya memilik direktorat seperti itu terlihat sudah siap menyambut penjahat-penjahat pembakar hutan dan lahan.

"Untuk kasus kebakaran yang diduga dilakukan dan atau dibiarkan terjadi di atas lahan konsesi PT BMH maka upaya direktorat yang menggugat harus melakukan pembayaran nyaris di angka Rp 8 triliun kepada pemerintah adalah langkah yang tepat," papar Junisab.

Dari sisi lain, kalau hanya melihat angka semata maka sepertinya angka itu bukan angka yang kecil. Namun, melihat efek kebakaran lahan PT BMH yang terbakar sejak tahun 2014 hampir 20.000 hektar, secara fisik dan physikis kepada manusia, maka angka itu sebenarnya jauh dari keterukuran yang adil.

Dalam gugatan KLHK itu, perusahaan yang diberi izin untuk mengelola Hutan Tanam Industri (HTI) bahan baku pabrik kertas di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu digugat harus membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 5,29 triliun.

"Begitu luas lahan mereka yang terbakar dan diduga kuat PT BMH tidak memiliki peralatan yang memadai dan prasarana pencegahan kebakaran. Itu mengindikasikan ada kelalaian dan pembiaran meluasnya lahan yang terbakar," ujar Junisab.

Ironisnya kasus kebakaran PT BMH yang baru terjadi 2014, di lokasi yang sama pun kemudian terjadi kembali tahun ini. Sehingga menimbulkan kabut asap di Sumatera Selatan, Jambi dan Riau yang telah menyengsarakan begitu banyak rakyat Indonesia.

"Karena itu, kami mengamati Dirjend Gakum KLHK sebagai instrumen yang baru sudah melakukan langkah-langkah luar biasa karena melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam upaya mempersiapkan gugatan," ucapnya.

Lalu, kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum sidang-sidang gugatan kebakaran hutan dan lahan dilakukan bersama-sama mengawasi persidangannya.

"Jangan sampai malah para terduga penjahat lingkungan hidup dan kehutanan menari-nari sesukanya melepaskan tanggungjawab dengan berdalih menggunakan instrumen hukum yang ada," demikian Junisab.

Diketahui Kementerian LHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 7,8 triliun ke perusahaan pemasok Asia Pulp and Paper PT BMH di Pengadilan Negeri Palembang yang mulai disidangkan Agustus 2015.

Persidangan sempat mengadirkan ahli hukum lingkungan hidup Atja Sondjaja yang juga mantan Hakim Agung itu menyebutkan bahwa dalam kasus hukum lingkungan harus hati-hati dalam menetapkan kondisi force majeure karena harus juga mempertimbangkan unsur kesengajaan dan kelalaian. Ia pun menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim untuk menilai terkait kasus dugaan membakar lahan yang disangkakan ke anak perusahaan Grup Sinar Mas tersebut. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya