Berita

ignasius jonan/net

Nusantara

Sudah Macet Parah, Menhub Telat Keluarkan Surat Edaran

SABTU, 26 DESEMBER 2015 | 07:35 WIB

Pemerintah dinilai gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal 2015 yang berbarengan dengan arus mudik liburan dan Maulid Nabi. Hal ini terlihat dari kemacetan parah di sejumlah ruas tol, selama tiga hari belakangan ini.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkesan menyepelekan soal lonjakan penumpang. Apalagi sejak awal, Kemenhub beserta operator tol telah menyatakan lonjakan tidak akan sebesar mudik lebaran.

Akibat tidak mengantisipasi, lanjut dia, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas Polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya. Operator jalan tol dan polisi pun tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.


"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Lalu, yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," tegas Tulus.

Akhirnya yang harus menanggung kerugian paling adalah konsumen. Bentuk-bentuk kerugian itu meliputi tarif tol yang sudah dibayarkan dan puluhan bahan bakar yang terbakar percuma karena macet. Ditambah, biaya lain untuk konsumsi baik makanan maupun minuman saat berada di kemacetan. Belum lagi kerugian imateril, berupa hilangnya waktu libur dan kerugian psikologis lainnya.

"Atas kerugian yang didera, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat," jelasnya mengutip dari JPNN.Com.

Kemarin, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan surat Edaran soal larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia itu disebutkan bahwa mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang penganggkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Menhub juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) serta  Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol. Intinya, Menhub meminta agar penerapan secara penuh pembayaran tol dengan non tunai dapat disegerakan.

Hingga kemarin, kemacetan di sejumlah ruas jalan tol masih terjadi. Kepadatan volume kendaraan, yang mayoritas kendaraan pribadi tersebut, di antaranya terpantau di tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Antrian panjang kendaraan terlihat mengular di dekat pintu tol. Sementara, di dalam Kota Jakarta terpantau lenggang.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya