Berita

foto :net

Hukum

Natal, 110 Narapidana Kristen Dapat Remisi Bebas

JUMAT, 25 DESEMBER 2015 | 09:24 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) II kepada narapidana beragama Kristen. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2015.

"110 narapidana beragama Kristen dipastikan dapat bebas hari ini," kata Kepala bagian Humas Ditjen PAS, Akbar Hadilewat pesan singkat, Jumat (25/12).

Untuk 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.


Secara keseluruhan, terang Akbar, narapidana yang menerima Remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun penerima Remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.

"Yang menerima remisi wilayahnya tersebar. Mayoritas di wilayah NTT  1.755, Sumut 1.595, dan Sulawesi Utara 887," lanjutnya.

Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya