Berita

foto :net

Hukum

Natal, 110 Narapidana Kristen Dapat Remisi Bebas

JUMAT, 25 DESEMBER 2015 | 09:24 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) II kepada narapidana beragama Kristen. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2015.

"110 narapidana beragama Kristen dipastikan dapat bebas hari ini," kata Kepala bagian Humas Ditjen PAS, Akbar Hadilewat pesan singkat, Jumat (25/12).

Untuk 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.


Secara keseluruhan, terang Akbar, narapidana yang menerima Remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun penerima Remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.

"Yang menerima remisi wilayahnya tersebar. Mayoritas di wilayah NTT  1.755, Sumut 1.595, dan Sulawesi Utara 887," lanjutnya.

Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.[wid]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya