Berita

Ratna Sarumpaet

MK Tetap Harus Terima Sengketa Pilkada Yang Memenuhi Unsur Pelanggaran TSM

KAMIS, 24 DESEMBER 2015 | 15:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketentuan dalam Pasal 158 Undang-undang 8/2015 Pilkada menyebabkan peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna bagi peserta dan rakyat yang mendukung.

Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa dalam pemilihan bupati/walikota/gubernur. Mahkamah Konstitusi baru akan menerima gugatan pasangan calon apabila selisih suara dengan pemenang maksimal 2%.

"Pembatasan tersebut membuat fakta-fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Serentak akan mustahil dipersoalkan," tegas budayawan dan aktivis senior Ratna Sarumpaet (Kamis, 24/12).

Pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Center ini mengatakan, berdasarkan data yang dirilis SETARA Institute, dari 10 pemilihan walikota, 103 pemilihan bupati dan 6 pemilihan gubernur yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan. Sisanya akan rontok pada sidang pendahuluan, termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun.

Menurutnya, kondisi ini diperburuk oleh sikap MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Karena itu, atas nama supermasi keadilan, dia mengimbau agar semua pihak, terutama para ahli tata negara dan media massa mendorong MK agar memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil/rekapitulasi, tetapi memeriksa fakta/ indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil.

"Bagaimana pun, 'perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpang dari Undang-undang'," tandasnya.[zul]

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya