Berita

Ratna Sarumpaet

MK Tetap Harus Terima Sengketa Pilkada Yang Memenuhi Unsur Pelanggaran TSM

KAMIS, 24 DESEMBER 2015 | 15:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketentuan dalam Pasal 158 Undang-undang 8/2015 Pilkada menyebabkan peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna bagi peserta dan rakyat yang mendukung.

Pasal tersebut mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa dalam pemilihan bupati/walikota/gubernur. Mahkamah Konstitusi baru akan menerima gugatan pasangan calon apabila selisih suara dengan pemenang maksimal 2%.

"Pembatasan tersebut membuat fakta-fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Serentak akan mustahil dipersoalkan," tegas budayawan dan aktivis senior Ratna Sarumpaet (Kamis, 24/12).


Pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Center ini mengatakan, berdasarkan data yang dirilis SETARA Institute, dari 10 pemilihan walikota, 103 pemilihan bupati dan 6 pemilihan gubernur yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan. Sisanya akan rontok pada sidang pendahuluan, termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun.

Menurutnya, kondisi ini diperburuk oleh sikap MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Karena itu, atas nama supermasi keadilan, dia mengimbau agar semua pihak, terutama para ahli tata negara dan media massa mendorong MK agar memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil/rekapitulasi, tetapi memeriksa fakta/ indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil.

"Bagaimana pun, 'perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpang dari Undang-undang'," tandasnya.[zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya