Berita

rieke diah pitaloka/net

Hukum

Setelah Lino Dipecat, Kembalikan Hak Pekerja Pelindo II Dan JICT

KAMIS, 24 DESEMBER 2015 | 07:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah RJ. Lino dipecat dari jabatan Dirut PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rabu (23/12), DPR meminta hak pekerja Pelindo II dan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tertingas agar dikembalikan.

"Saya mengingatkan Pemerintah agar juga menegakkan hukum ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT. Kasus ini bahkan sudah ditangani Komisi IX DPR, namun baik pihak Direksi JICT, Pelindo II, maupun Meneg BUMN tidak menggubrisnya," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (24/12).

Menurutnya, kesewenang-wenangan telah dilakukan kepada para pekerja yang ikut berjuang membongkar indikasi kuat tindakan melawan dan melanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan peraturan perundangan lainnya yang berujung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun, terutama yang dilakukan oleh RJ. Lino sebagai Dirut Pelindo II.


Berikut sebagian daftar permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT yang menimpa pekerja yang berstatus tetap maupun OS,  juga kepada para anggota serikat yang berjuang membongkar karut marut di Pelindo II.

Pelanggaran Ketenagakerjaan di JICT: PHK sepihak dan tanpa prosedur terhadap dua pekerja JICT.; mutasi/demosi yang melangar Perjanjian Kerja Bersama (15 orang); pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3 tanpa prosedur (90 orang); pemberhentian outsourcing secara sepihak (38 orang); dan pemindahan lokasi kerja ke ruko tanpa alasan yang jelas (15 orang).

Pelindo II: pemecatan sepihak terhadap 30 orang karyawan yang mengkritisi kebijakan RJ. Lino.

Jelas Rieke, Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, berdasarkan fakta dokumen, tinjauan langsung ke JICT untuk bertemu dengan para pekerja, juga dilakukan oleh Komisi IX, dan berdasarkan pernyataan para pihak di bawah sumpah, dalam sidang pansus yang terbuka untuk umum, sangat merekomendasikan beberapa hal di poin ketiga.

"Terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, Pansus sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT," ungkapnya.

Pansus juga sangat merekomendasikan agar dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU/XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mengangkat pekerja yang berstatus kontrak dan outsourcing yang ada pada core business wajib diangkat sebagai pekerja tetap di Pelindo II dan JICT.

Selain itu dengan dipecatnya RJ. Lino berbagai surat peringatan terhadap karyawan yang terlibat mengawal kinerja Pansus saya mendesak untuk dibatalkan dan dianggap tidak berlaku. Begitu pula surat somasi yang dilayangkan kepada Bahana Securitas oleh pihak Pelindo II dan atau JICT karena membantu membongkar indikasi kerugian negara yang diduga keras bisa mencapai puluhan triliun akibat perpanjangan kontrak JICT, juga harus dicabut dan dianggap tidak berlaku, dan dihentikan semua proses lanjutannya.

Tambah Rieke, somasi serupa yang juga harus gugur adalah terhadap Metro TV yang membantu menyampaikan fakta-fakta kepada publik tentang karut marut Pelindo II di acara "Metro Realitas".

"Jika suara kebenaran terus dibungkam di negeri ini, para pihak yang terindikasi pelaku malah seperti dilindungi, sementara yang berani berjuang ungkap kebenaran malah mendapat sanksi. Saya sangat mengkhawatirkan Nawa Cita berubah jadi duka cita dan jalan Trisakti jadi sekedar kedok privatisasi aset negara dan mengguritanya para pemburu rente," tukas politisi PDI Perjuangan ini. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya