. Setelah RJ. Lino dipecat dari jabatan Dirut PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rabu (23/12), DPR meminta hak pekerja Pelindo II dan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tertingas agar dikembalikan.
"Saya mengingatkan Pemerintah agar juga menegakkan hukum ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT. Kasus ini bahkan sudah ditangani Komisi IX DPR, namun baik pihak Direksi JICT, Pelindo II, maupun Meneg BUMN tidak menggubrisnya," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (24/12).
Menurutnya, kesewenang-wenangan telah dilakukan kepada para pekerja yang ikut berjuang membongkar indikasi kuat tindakan melawan dan melanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan peraturan perundangan lainnya yang berujung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun, terutama yang dilakukan oleh RJ. Lino sebagai Dirut Pelindo II.
Berikut sebagian daftar permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT yang menimpa pekerja yang berstatus tetap maupun OS, juga kepada para anggota serikat yang berjuang membongkar karut marut di Pelindo II.
Pelanggaran Ketenagakerjaan di JICT: PHK sepihak dan tanpa prosedur terhadap dua pekerja JICT.; mutasi/demosi yang melangar Perjanjian Kerja Bersama (15 orang); pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3 tanpa prosedur (90 orang); pemberhentian outsourcing secara sepihak (38 orang); dan pemindahan lokasi kerja ke ruko tanpa alasan yang jelas (15 orang).
Pelindo II: pemecatan sepihak terhadap 30 orang karyawan yang mengkritisi kebijakan RJ. Lino.
Jelas Rieke, Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, berdasarkan fakta dokumen, tinjauan langsung ke JICT untuk bertemu dengan para pekerja, juga dilakukan oleh Komisi IX, dan berdasarkan pernyataan para pihak di bawah sumpah, dalam sidang pansus yang terbuka untuk umum, sangat merekomendasikan beberapa hal di poin ketiga.
"Terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, Pansus sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT," ungkapnya.
Pansus juga sangat merekomendasikan agar dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU/XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mengangkat pekerja yang berstatus kontrak dan outsourcing yang ada pada core business wajib diangkat sebagai pekerja tetap di Pelindo II dan JICT.
Selain itu dengan dipecatnya RJ. Lino berbagai surat peringatan terhadap karyawan yang terlibat mengawal kinerja Pansus saya mendesak untuk dibatalkan dan dianggap tidak berlaku. Begitu pula surat somasi yang dilayangkan kepada Bahana Securitas oleh pihak Pelindo II dan atau JICT karena membantu membongkar indikasi kerugian negara yang diduga keras bisa mencapai puluhan triliun akibat perpanjangan kontrak JICT, juga harus dicabut dan dianggap tidak berlaku, dan dihentikan semua proses lanjutannya.
Tambah Rieke, somasi serupa yang juga harus gugur adalah terhadap
Metro TV yang membantu menyampaikan fakta-fakta kepada publik tentang karut marut Pelindo II di acara "Metro Realitas".
"Jika suara kebenaran terus dibungkam di negeri ini, para pihak yang terindikasi pelaku malah seperti dilindungi, sementara yang berani berjuang ungkap kebenaran malah mendapat sanksi. Saya sangat mengkhawatirkan Nawa Cita berubah jadi duka cita dan jalan Trisakti jadi sekedar kedok privatisasi aset negara dan mengguritanya para pemburu rente," tukas politisi PDI Perjuangan ini.
[rus]