Berita

sukur nababan/net

Bisa Rusak Negara Bila PDI Perjuangan Cuma Jadi Stempel Pemerintah

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada opini yang berkembang bahwa tak seharusnya PDI Perjuangan menekan pemerintah terlalu keras untuk melaksanakan rekomendasi DPR terkait hasil kerja Pansus Pelindo II DPR RI.



Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan, pun mengkritisi opini yang dibangun tersebut. Menurut Sukur, PDI Perjuangan selalu mengusung dan mempercayai Presiden Jokowi, sejak masih walikota sampai presiden, dengan berbasis keyakinan ideologis. Namun mendukung Jokowi, bukan berarti PDI Perjuangan hanya sebagai partai tukang stempel pemerintahan.



"Tugas kita menjaga ideologi dan Trisakti, sekaligus menjaga seluruh kader agar selalu berada di garis ideologi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Bayangkan kalau PDIP hanya sekedar tukang stempel, bagaimana rakyat mempercayai kita? Tentu partai harus mengingatkan ketika UU dan ideologi tak dilaksanakan," kata Sukur beberapa saat lalu (Rabu, 23/12).



Karenanya, Sukur menilai salah bila PDIP diopinikan hendak menyerang Jokowi-JK ketika mendesakkan pelaksanaan rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI. Bukan juga karena dendam tertentu kepada sosok Menteri BUMN Rini Soemarno, yang dalam rekomendasi, diberhentikan dari jabatannya.



"Rini itu terlalu kecil. Urusan kita kebangsaan dan Undang-undang. Jangan disamakan kelasnya Rini dengan partai ini. Justru kami menunjukkan bahwa kami bukan partai tukang stempel. Janganlah kebijakan salah tetap didukung, bisa hancur negara ini. Kebijakan yang benar pasti kita back up. Tetapi yang salah harus dikoreksi benar dan diingatkan," tegasnya.



Dia juga menekankan, rekomendasi sesuai hasil kerja Pansus Pelindo II DPR RI itu wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk apabila salah satu konsekuensinya adalah reshuffle kabinet terkait Rini Soemarno yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan. Diingatkannya, rekomendasi DPR RI adalah Konstitusional karena dilaksanakan berdasar UU, yakni UU MD3. Di UU itu, ada aturan penggiunaan hak angket, yakni menyelidiki indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan dalam sebuah permasalahan.



Pansus Pelindo II kemudian bekerja untuk melihat kebenaran dugaan awal, dimana hasilnya melahirkan rekomendasi. Sesuai aturan, rekomendasi itu adalah salah satu alat Parlemen melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.



"Maka kalau hasil penyelidikan Pansus tak didengarkan, tentu akan bisa meningkat ke Hak DPR lainnya. Itu jelas di UU MD3. Kalau tak didengarkan pemerintah, maka DPR bisa masuk ke Hak Menyatakan Pendapat yang berkonsekuensi ke pemakzulan," kata Sukur Nababan.



"Tentu kalau temuan Pansus adalah menteri melanggar UU, menjadi tanggung jawab presiden memberhentikan menteri yang melanggar. Itu politiknya. Secara hukum, ada penegak hukum yang bisa bekerja menelusuri dugaan pelanggaran aturan," jelasnya.



Sukur menekankan bahwa ketika Pemerintah hanya menganggap rekomendasi Pansus Pelindo sebagai sekedar 'saran politik," maka sama saja menafikan UU. "Itu blunder," tegas Sukur.



Rekomendasi DPR RI itu diantaranya Pemerintah menghentikan kontrak perpanjangan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT), pengembalian status karyawan yang dipecat, hingga soal penggunaan hak prerogatif presiden memecat Menteri BUMN Rini Soemarno. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya