Berita

sukur nababan/net

Bisa Rusak Negara Bila PDI Perjuangan Cuma Jadi Stempel Pemerintah

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada opini yang berkembang bahwa tak seharusnya PDI Perjuangan menekan pemerintah terlalu keras untuk melaksanakan rekomendasi DPR terkait hasil kerja Pansus Pelindo II DPR RI.



Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan, pun mengkritisi opini yang dibangun tersebut. Menurut Sukur, PDI Perjuangan selalu mengusung dan mempercayai Presiden Jokowi, sejak masih walikota sampai presiden, dengan berbasis keyakinan ideologis. Namun mendukung Jokowi, bukan berarti PDI Perjuangan hanya sebagai partai tukang stempel pemerintahan.



"Tugas kita menjaga ideologi dan Trisakti, sekaligus menjaga seluruh kader agar selalu berada di garis ideologi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Bayangkan kalau PDIP hanya sekedar tukang stempel, bagaimana rakyat mempercayai kita? Tentu partai harus mengingatkan ketika UU dan ideologi tak dilaksanakan," kata Sukur beberapa saat lalu (Rabu, 23/12).



Karenanya, Sukur menilai salah bila PDIP diopinikan hendak menyerang Jokowi-JK ketika mendesakkan pelaksanaan rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI. Bukan juga karena dendam tertentu kepada sosok Menteri BUMN Rini Soemarno, yang dalam rekomendasi, diberhentikan dari jabatannya.



"Rini itu terlalu kecil. Urusan kita kebangsaan dan Undang-undang. Jangan disamakan kelasnya Rini dengan partai ini. Justru kami menunjukkan bahwa kami bukan partai tukang stempel. Janganlah kebijakan salah tetap didukung, bisa hancur negara ini. Kebijakan yang benar pasti kita back up. Tetapi yang salah harus dikoreksi benar dan diingatkan," tegasnya.



Dia juga menekankan, rekomendasi sesuai hasil kerja Pansus Pelindo II DPR RI itu wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Termasuk apabila salah satu konsekuensinya adalah reshuffle kabinet terkait Rini Soemarno yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan. Diingatkannya, rekomendasi DPR RI adalah Konstitusional karena dilaksanakan berdasar UU, yakni UU MD3. Di UU itu, ada aturan penggiunaan hak angket, yakni menyelidiki indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan dalam sebuah permasalahan.



Pansus Pelindo II kemudian bekerja untuk melihat kebenaran dugaan awal, dimana hasilnya melahirkan rekomendasi. Sesuai aturan, rekomendasi itu adalah salah satu alat Parlemen melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.



"Maka kalau hasil penyelidikan Pansus tak didengarkan, tentu akan bisa meningkat ke Hak DPR lainnya. Itu jelas di UU MD3. Kalau tak didengarkan pemerintah, maka DPR bisa masuk ke Hak Menyatakan Pendapat yang berkonsekuensi ke pemakzulan," kata Sukur Nababan.



"Tentu kalau temuan Pansus adalah menteri melanggar UU, menjadi tanggung jawab presiden memberhentikan menteri yang melanggar. Itu politiknya. Secara hukum, ada penegak hukum yang bisa bekerja menelusuri dugaan pelanggaran aturan," jelasnya.



Sukur menekankan bahwa ketika Pemerintah hanya menganggap rekomendasi Pansus Pelindo sebagai sekedar 'saran politik," maka sama saja menafikan UU. "Itu blunder," tegas Sukur.



Rekomendasi DPR RI itu diantaranya Pemerintah menghentikan kontrak perpanjangan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT), pengembalian status karyawan yang dipecat, hingga soal penggunaan hak prerogatif presiden memecat Menteri BUMN Rini Soemarno. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya