Berita

sda/net

Hukum

SDA Dituntut 11 Tahun Penjara

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas Jaksa Muhammad Wiraksakjaya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran (Rabu, 23/12).

Jaksa menilai SDA bersalah melakukan tindak korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama.


Penyalahgunaan wewenang oleh SDA semasa menjabat Menteri Agama dianggap melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27.283.090.068. Sebab itu, jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar dari SDA.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan SDA dinilai tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," beber Wiraksakjaya.

Sementara, hal yang meringankan bagi SDA adalah terdakwa belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.

SDA yang juga pernah memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya