Berita

sda/net

Hukum

SDA Dituntut 11 Tahun Penjara

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas Jaksa Muhammad Wiraksakjaya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran (Rabu, 23/12).

Jaksa menilai SDA bersalah melakukan tindak korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama.


Penyalahgunaan wewenang oleh SDA semasa menjabat Menteri Agama dianggap melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27.283.090.068. Sebab itu, jaksa juga menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar dari SDA.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan SDA dinilai tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," beber Wiraksakjaya.

Sementara, hal yang meringankan bagi SDA adalah terdakwa belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.

SDA yang juga pernah memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya