Berita

net

Hukum

Dua Hakim PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 17:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota majelis hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti bersma-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Selain itu, Amir dan Darmawan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.


Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan keduanya selaku penegak hukum yang diberikan kepercayaan sebagai hakim PTUN telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan adalah mereka telah berterus terang mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Amir dan Darmawan didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 5.000 dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nogroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diserahkan melalui pengacaranya Otto Cornelis Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Suap diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengeluarkan panggilan permintaan keterangan anak buah Gatot bernama Ahmad Fauzi Lubis.

Upaya pemanggilan Kejati terhadap anak buah Gatot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Dalam putusan terhadap penanganan perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Tripeni Irianto Putro membatalkan surat panggilan kejaksaan karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, Amir dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya