Berita

net

Hukum

Dua Hakim PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 17:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota majelis hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti bersma-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Selain itu, Amir dan Darmawan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.


Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan keduanya selaku penegak hukum yang diberikan kepercayaan sebagai hakim PTUN telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan adalah mereka telah berterus terang mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Amir dan Darmawan didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 5.000 dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nogroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diserahkan melalui pengacaranya Otto Cornelis Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Suap diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengeluarkan panggilan permintaan keterangan anak buah Gatot bernama Ahmad Fauzi Lubis.

Upaya pemanggilan Kejati terhadap anak buah Gatot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Dalam putusan terhadap penanganan perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Tripeni Irianto Putro membatalkan surat panggilan kejaksaan karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, Amir dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. [wah] 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya