Berita

Bisnis

Kemenhub Serius Sikapi Ancaman Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Masih ingat dengan tersangka Mario Steven Ambarita? Pada 7 April 2015 lalu, pemuda ini menyusup masuk ke ruang roda utama pendaratan (main wheel well gear) pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta.

Kepala Pusat Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil Kemenhub selaku pihak yang memiliki otoritas untuk menyidik setiap tindak pidana penerbangan sipil telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan Mario. Selain melakukan olah TKP dan menyita barang bukti, PPNS Penerbangan Sipil Kemenhub juga meminta keterangan terhadap 18 orang saksi serta tiga orang ahli.

"Hasilnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI," jelas Barata melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/12).


Sebagai tindak lanjutnya, papar Barata, pada 15 Desember 2015 PPNS Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan telah menyerahkan tersangka Mario berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau melalui Jampidum Kejaksaan Agung Jakarta. Kini pemuda tersebut menghadapi ancaman pidana sebagaimana tertuang dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Ancaman pidana juga tengah dihadapi oleh dua atlet anggota Federasi Aerosport Indonesia (FASI), Nelson Jekmi (31) dan Daweris Taher (48) didakwa lantaran menerbangkan pesawat tanpa lisensi di Bandara Radin Inten II, Lampung. Pesawat yang digunakan pun tidak dilengkapi sertifikat kelaikudaraan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti juga telah diserahkan oleh PPNS Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," lanjut Barata.

Karena ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah lima tahun, Nelson dan Daweris ditahan sambil menunggu proses persidangan. Personil PPNS Penerbangan Sipil Kemenhub juga melakukan penyidikan perkara perkara pemblokiran landas pacu (runway) di Bandara Soa Bajawa, Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh 21 orang Satpol PP Kabupaten Ngada pada 2013 lalu, termasuk dua pejabat Satpol PP Kabupaten Ngada yang menyuruh (menganjurkan) pemblokiran. Juni 2015 lalu, sudah ada putusan pengadilan bagi para tersangka.

"Saat ini PPNS Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan juga tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang penumpang, salah satunya warga negara asing yang merokok di kamar mandi (lavatory) pesawat udara saat penerbangan, serta satu orang personel penerbangan yang merokok di kokpit pesawat udara saat kegiatan membongkar dan memuat barang (loading and unloading)," terangnya.

Termasuk, penyidikan PPNS Penerbangan Sipil Kemenhub terhadap calon penumpang yang bercanda dengan mengaku membawa bom saat dilakukan pemeriksaan di bandara maupun di dalam pesawat udara.

"Sanksi sesuai dengan Pasal 437 UU 1/2009 tentang Penerbangan yakni hukuman penjara dari satu tahun sampai 15 tahun bagi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," jelasnya.

Keseluruhan penyidikan ini, tambah Barata menegaskan, Kemenhub menyikapi setiap aksi pelanggaran terhadap UU Penerbangan yang dapat membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan dengan sangat serius.

"Jangan anggap enteng setiap tindakan yang membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan, karena ada hukum pidana yang menanti," tukasnya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya