Berita

rj lino/net

Hukum

Berbahaya Kalau KPK Tak Segera Tahan RJ Lino

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 15:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera menahan RJ Lino. Penahanan ini dilakukan karena Dirut PT. Pelindo II itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, yang dilandaskan oleh dua alat bukti hasil penyidikan dan pemeriksaan KPK.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono mengatakan, hal ini dilakukan agar tidak ada upaya dari RJ Lino untuk menghilangkan bukti-bukti dugaan korupsi lainnya yang menyangkut RJ Lino, seperti dugaan proyek ICT Pelindo II yang merugikan negara ratusan miliar rupiah

FSP BUMN Bersatu menyayangkan segelintir anggota serikat pekerja Pelindo II yang mendukung RJ Lino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Menurutnya, ini sudah menyalahi semangat dan tujuan dari serikat pekerja yang tujuannya untuk membela pekerja dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Jelas Tri Sasono, tidak ada kriminalisasi yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi RJ Lino seperti yang dituduhkan oleh segelintir pekerja di Pelindo II. Sebab mayoritas pekerja Pelindo II dari pantauan mereka yang ada di Jakarta dan cabang-cabang Pelindo II tidak terlihat memberikan dukungan pada RJ Lino.

"Jika nanti RJ Lino terbukti bersalah di pengadilan maka para pekerja yang mendukung RJ Lino sebaiknya mengundurkan diri dari Pelindo II karena mereka sudah mmendukung pengelolaan BUMN yang korup dan secara etika dan moral sudah tidak pantas bekerja di Pelindo II," terang Tri Sasono, Rabu (23/12).

FSP BUMN Bersatu meminta pada jajaran Direksi Pelindo II yang akan menganti para Direksi Pelindo II yang dipimpin RJ Lino untuk bisa memulihkan hak-hak dan memperkerjakan 28 karyawan Pelindo II yang di-PHK oleh RJ Lino.

"Kami juga mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk bisa menyelidiki dugaan pengelapan saham dan korupsi kontrak perpanjangan konsensi pengoperasian JICT kepada pihak Hutchinson Port Holding oleh Pelindo II yang merugikan negara Rp 30 triliun," ungkap Tri Sasono.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung dan KPK segera memeriksa committee oversight privatisasi JICT yang dipimpin Ery Riyana Harjapamengkas yang telah memberikan pendapat bahwa privatisasi JICT sudah tepat dan benar dan patut diduga ada aliran dana pada comitee oversight untuk melegalkan Privatisasi JICT

"Sementara OJK didesak untuk mencabut izin Deutch Bank AG di Indonesia karena telah melakukan fraud dengan data-data yang meyesatkan sebagai penilai yang ditunjuknya HPH untuk menilai valuasi price book value JICT dan TPK Koja menjadi under value yang merugikan negara Indonesia," demikian Tri Sasono. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya