Berita

rj lino/net

Hukum

Berbahaya Kalau KPK Tak Segera Tahan RJ Lino

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 15:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera menahan RJ Lino. Penahanan ini dilakukan karena Dirut PT. Pelindo II itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, yang dilandaskan oleh dua alat bukti hasil penyidikan dan pemeriksaan KPK.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono mengatakan, hal ini dilakukan agar tidak ada upaya dari RJ Lino untuk menghilangkan bukti-bukti dugaan korupsi lainnya yang menyangkut RJ Lino, seperti dugaan proyek ICT Pelindo II yang merugikan negara ratusan miliar rupiah

FSP BUMN Bersatu menyayangkan segelintir anggota serikat pekerja Pelindo II yang mendukung RJ Lino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Menurutnya, ini sudah menyalahi semangat dan tujuan dari serikat pekerja yang tujuannya untuk membela pekerja dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Jelas Tri Sasono, tidak ada kriminalisasi yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi RJ Lino seperti yang dituduhkan oleh segelintir pekerja di Pelindo II. Sebab mayoritas pekerja Pelindo II dari pantauan mereka yang ada di Jakarta dan cabang-cabang Pelindo II tidak terlihat memberikan dukungan pada RJ Lino.

"Jika nanti RJ Lino terbukti bersalah di pengadilan maka para pekerja yang mendukung RJ Lino sebaiknya mengundurkan diri dari Pelindo II karena mereka sudah mmendukung pengelolaan BUMN yang korup dan secara etika dan moral sudah tidak pantas bekerja di Pelindo II," terang Tri Sasono, Rabu (23/12).

FSP BUMN Bersatu meminta pada jajaran Direksi Pelindo II yang akan menganti para Direksi Pelindo II yang dipimpin RJ Lino untuk bisa memulihkan hak-hak dan memperkerjakan 28 karyawan Pelindo II yang di-PHK oleh RJ Lino.

"Kami juga mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk bisa menyelidiki dugaan pengelapan saham dan korupsi kontrak perpanjangan konsensi pengoperasian JICT kepada pihak Hutchinson Port Holding oleh Pelindo II yang merugikan negara Rp 30 triliun," ungkap Tri Sasono.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung dan KPK segera memeriksa committee oversight privatisasi JICT yang dipimpin Ery Riyana Harjapamengkas yang telah memberikan pendapat bahwa privatisasi JICT sudah tepat dan benar dan patut diduga ada aliran dana pada comitee oversight untuk melegalkan Privatisasi JICT

"Sementara OJK didesak untuk mencabut izin Deutch Bank AG di Indonesia karena telah melakukan fraud dengan data-data yang meyesatkan sebagai penilai yang ditunjuknya HPH untuk menilai valuasi price book value JICT dan TPK Koja menjadi under value yang merugikan negara Indonesia," demikian Tri Sasono. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya