Berita

gatot pujo nugroho/net

Hukum

Didakwa Suap Hakim PTUN Dan Rio Capella, Apa Kata Gatot

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 15:10 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap majelis hakim PTUN Medan dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Persidangan dipimpin hakim ketua Sinung Hermawan.

"Pada prinsipnya kami memahami dan mengerti apa yang didakwakan," kata Gatot didampingi istrinya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).


Oleh sebab itu, dirinya tidak berniat mengajukan eksepsi. Namun, Gatot tetap bersikeras bahwa otak penyuapan mulai dari pengajuan gugatan adalah pengacaranya saat itu, OC Kaligis.

Gatot mengaku tidak mengetahui apa saja yang dilakukan Kaligis hingga terjadi penyuapan. Menurut dia, itu semua di luar kontrolnya sebagai pemberi kuasa.

"Mekanismenya kami kuasakan kepada kuasa hukum kami (Kaligis). Kami tidak melakukan fungsi kontrol," kata Gatot.

"Semua itu di luar batas kontrol kami," tegasnya lagi.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa memastikan kliennya tidak mengetahui apapun yang dilakukan Kaligis.

"Ide untuk mengajukan gugatan PTUN itu OC Kaligis. Pak Gubernur mana tahu," ujar Yanuar.

Gatot dan Evi didakwa bersama-sama Kaligis dan M Yagary Bhastara memberi uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro 5 ribu dolar Singapura, hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing  5 ribu dolar AS dan panitera Syamsir Yusfan 2 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara Nomor. 25/G/2015/PTUN-MDN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan penahanan pencairan dana bagi hasil.

Hal itu agar putusan PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evi didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 KUHPidana. Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHPidana.[wid]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya