Berita

Suryadharma Ali (SDA):net

X-Files

PALU HAKIM

Tensi Darah SDA Naik, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) karena yang ber­sangkutan sakit. Sesuai reko­mendasi dokter KPK, SDA perlu beristirahat.

"Penuntut Umum tidak da­pat menghadirkan terdakwa karena gangguan kesehatan. Adanya tekanan psikis dan hip­ertensi," kata JPU Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa menyebut, tekanan darah SDA naik cukup tinggi yakni 170/100. Sementara sehari sebelumnya, tekanan darah SDA masih normal yakni 130/100. Oleh karena itu jaksa meminta sidang ditunda hingga Rabu (23/12).


"Kami menunggu koordinasi dengan dokter apakah bisa di-recovery dengan obat-obatan dan kami menunggu sampai besok," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan meminta agar ma­jelis hakim memberikan izin kepada kliennya untuk men­jalani pemeriksaan lanjutan berupa observasi. Sesuai saran dokter KPK, SDA diminta untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis jantung dan spesialis saraf.

"Yang Mulia, kalau bisa ob­servasi dilakukan dulu besok supaya sesuai dengan saran dokter yang ada di surat itu. Bahkan lebih baik dilakukan perawatan dulu sehingga tidak mengurangi masa tahanan dia," kata Johnson.

Setelah mempertimbangkan saran JPU dan kuasa hukum, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan bekas Ketum PPP itu. Sidang àkan digelar pada Rabu (23/12).Jika memang kondisi kesehatan SDA masih tidak memungkinkan, sidang akan kembali ditunda. "Jadi ditunda sampai besok (hari ini-red) pagi pukul 09.00 WIB ya," kata hakim ketua Aswijon.

Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana ko­rupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sejak tahun 2010 hingga 2013. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UUNomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya