Berita

ilustrasi/net

Hukum

KASUS PEMALSUAN DOKUMEN

Pejabat Lelang KPKLN Akhirnya Dibui

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 01:25 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kepala Seksi (kasi) Lelang di KPKLN Denpasar, Usman Arif Murtopo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali. Tersangka Usman dinilai telah melanggar pasal 421 dan 263 KUH Pidana yakni penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen dalam hal ini pelaksaan lelang Villa Kozy di Kuta, Bali pada Februari 2011 lalu.

Lelang itu atas pernohonan PT Bank of India Indonesia (dahulu bank Swadesi) karena pemilik Villa Kozy, Rita K.K. Pridhanani diduga mengalami kredit tertunda sebesar sekitar Rp 8 miliar. Pemenang lelang adalah Sugiarto Raharjo.

"Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Poda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto dalam keterangan persnya, Selasa (22/12).


Tersangka Usman, kata dia, telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses lelang Villa Kozy, sehingga lelang dinilai cacat hukum.

"Ada hal yang harus diperhatikan tersangka Usman sebelum proses lelang dilakukan, misalnya mempertimbangkan adanya gugatan Rita di pengadilan. Tapi hal hal ini diiabaikan," tuturnya, sembari menambahkan, Polda Bali akan melakukan kewajiban hukum dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan Rita ke Ditreskrimum Polda Bali dengan laporan No: LP/133/III/2011/Bali/Dit. Reskrim Tanggal 24 Maret 2011. Rita mengadukan  tersangka Usman Arif Murtopo, SH  dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUH Pidana dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. Atas laporan tersebut telah dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali dan akhirnya berkasnya dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, dan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Bali melakukan upaya hokum berupa penahanan terhadap tersangka Usman.

Kuasa Hukum Rita, Jacob Antolis, menyebutkan bahwa ada beberapa fakta yang diabaikan tersangka Usman dalam proses lelang itu, antara lain gugatan di pengadilan dan limit lelang tidak sesuai dengan harga penilaian dari Aprriasal Independen.

"Villa Kozy harganya dinilai tim independen mencapai sekitar Rp 25 miliar; ternyata dilelang seharga Rp 6,3 miliar. Ini jelas sangat merugikan Rita. Selain itu, yang dilelang hanya HT1, sedangkan HT2 tidak," terang dia trpisah.

"Ada hal yang harus diperhatikan tersangka Usman Arif Murtopo, SH sebelum proses lelang dilakukan, misalnya mempertimbangkan adanya gugatan Rita KK Pridhanani dan pihak Ketiga di pengadilan. Tapihal hal ini diiabaikan," sambungnya.

Jacob mengungkapkan, perkara yang menyeret tersangka Usman ini ada kaitannya dengan laporan Rita terhadap dewan Direksi Bank of India Indonesia ke Polda Bali beberapa waktu lalu. Direksi Bank of India Indonesia yang dilaporkan Rita adalah Ningsih Suciati (Dirut) dkk dengan No laporan No: LP/233/VI/2011/Bali/Dit. Reskrimum Tanggal 25 Juni 2011. Ningsih Suciati dkk dilaporkan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perbankan.  Laporan tersebut telah dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan sudah SPDP. Akan tetapi, imbuh Jacob,  penanganan kasus tersebut masih tidak jelas  proses penyidikannya.

"Yang terakhir informasi yang diterima oleh pelapor adalah SP2HP dari pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali justru yang didalami adalah permasalahan Sistim Informasi Debitur (SID) yang merupakan proses administrasi pelaporan bank ke Bank Indonesia (BI) yang merupakan domain hukum administrasi perbankan, sedangkan inti permasalahan yang dilaporkan oleh pelapor yaitu permasalahan telah terjadi proses lelang yang dinilai cacat hukum justru tidak didalami.  Laporan tersebut tidak ada kepastian hukum serta keadilan atas kerugian yang dialami oleh pelapor,” tegas Jacob prihatin.

Laporan itu terkesan "mandek" ditangani Direskrimsus Polda Bali. Dengan telah dinyatakannya P21 kasus tersangka Usman ini, Jacob berharap laporan terhadap Dewan Direksi Bank of India Indonesia bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan. "Kami harapkan adany perhatian, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan," tandas Jacob. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya