Berita

Sudirman Said/net

Hukum

KPK Yang Baru Didesak Telusuri Surat Sudirman Said

SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 23:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan yang baru diminta dapat menelusuri surat Menteri ESDM Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 yang membalas surat Chairman Freeport McMoran James Robert Moffett. Dalam rangka menuntaskan skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia yang membuat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi ketua DPR RI.

"Surat yang ditandatangani Sudirman itu setidak-tidaknya telah memberikan respon positif terhadap surat permohonan perpanjangan pengoperasian Freeport Indonesia," ujar pengamat politik Siek Tirto Soeseno kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (22/12).

Menurutnya, surat yang didapat Moffett yang tanggalnya bersamaan dengan dia mengirim surat ke Sudirman yakni 7 Oktober 2015 seharusnya menantang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menelisik. Hal itu juga yang seharusnya menjadi bahan kajian bagi KPK.


"Surat itu diduga akan banyak memberikan manfaat kepada Freeport ketimbang memberikan keuntungan bagi negara. Kalau sudah seperti itu, mengapa harus dikeluarkan Sudirman, bukankah layak mengklasifikasikannya sebagai suatu kerugian negara berbanding keuntungan Freeport," jelas Tirto.

Padahal, menurut ketentuan, pembahasan terkait dengan perizinan atau keberlangsungan usaha tambang Freeport di Indonesia baru bisa dimulai pada 2019 nanti.

"Lantas apa namanya surat Sudirman itu. Mengapa surat itu tidak disikapi DPR secara politik, mengapa pula tidak diselidiki Jaksa Agung," ucap Tirto.

Lanjut dia, kritik yang dilontarkan banyak pihak terkait skandal tersebut patut untuk dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diantaranya seperti pernyataan pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy yang menilai bahwa surat Sudirman Said itu adalah substansi utama persoalan kasus 'papa minta saham' Freeport.

"Noorsy melihat Sudirman seakan menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport," jelas Tirto.

Belum lagi, kalangan aktivis yang kerap menyuarakan kritiknya terhadap keberadaan Freeport di Indonesia. Sebuah sikap kritis yang jangan sampai dinasbikan pemerintah maupun aparat hukum.

"Padahal, mereka itu nanti yang kemungkinan besar akan menjadi pelaku penandatangan atau yang memutuskan Freeport bisa atau tidak di Indonesia. Presiden Jokowi jangan menistakan pemikiran masyarakat yang seperti itu," beber Tirto.

Lebih jauh, tambahnya, seluruh persoalan yang menimbulkan hiruk pikuk harus setara ditangani secara hukum. Apabila Kejaksaan Agung memeriksa dugaan pidana korupsi Setya Novanto, maka hal yang sama harus dilakukan terhadap Sudirman Said terkait suratnya tersebut.

"Surat itu diduga kuat sudah menjadi bagian dari penyimpangan kewenangan. Kami berharap agar komisioner KPK yang baru mau melirik dan mendalami persoalan itu," tegas Tirto yang juga direktur eksekutif Suara Indonesiaku. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya