Berita

sda/net

Hukum

Tertekan, Tuntutan Untuk SDA Ditunda Besok

SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suryadharma Ali (SDA). Mantan Menteri Agama itu dalam kondisi kurang sehat karena mengalami tekanan darah tinggi serta adanya tekanan psikis.

"Laporan diagnosa dokter KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tekanan darah terdakwa 170/100 mmhg, serta ada tekanan psikis. Walaupun terdakwa tidak ada riwayat hipertensi oleh karena itu berdasarkan diagnosa sementara bersangkutan tak dapat dihadirkan," kata Jaksa KPK Abdul di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat (Selasa, 22/12).

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut, yang sedianya bakal dilanjutkan setelah kondisi SDA dinyatakan pulih oleh dokter.


"Karena dokter menyaran agar dilihat dulu apakah kondisi terdakwa bisa di-recovery dengan obat-obatan," beber Abdul.

Melihat kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan jaksa dan menunda sidang hingga Rabu besok (23/12).

Di tempat yang sama, Johnson Pandjaitan selaku kuasa hukum SDA mengakui bahwa kliennya tengah mengidap penyakit jantung dan syaraf. Dia meminta agar SDA menjalani rawat inap di rumah sakit.

"Kami juga menerima diagnosa keterangan dokter, mengajukan permohonan agar diagnosa dilakukan besok secepatnya. Tertulis gangguan jantung dan syaraf," jelasnya.

Diketahui, SDA didakwa melakukan perbuatan melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara dalam penyelenggara ibadah haji saat menjabat Menteri Agama. Antara lain telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

SDA juga didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Mantan orang nomor satu di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkan.

SDA didakwa bersama-sama dengan politisi PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istrinya bernama Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya