Berita

Hukum

TWNC Lega Perusak Konservasi Cagar Alam Laut Tambling Dihukum Berat

SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Liwa, Lampung, menjatuhkan vonis hukuman berat berupa hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada 10 orang pelaku (terdakwa) perusak konservasi cagar alam laut Lampung di kawasan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). Barang bukti berupa kapal dirampas untuk dimusnahkan.

"Putusan hakim sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami puas dengan putusan yang menghukum berat perusak konservasi laut. Semoga ini menjadi preseden yang membuat efek jera," kata Komisaris Utama PT.  Adhiniaga Kreasinusa (TWNC) Ronni Sihombing di Liwa, Selasa (22/12) sebagaimana rilis Artha Graha TWNC.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Iyud Nugraha bersama anggota hakim anggota Firman Affandy dan Maharani D. Manullang dalam sidang di Pengadilan Negeri Liwa sehari sebelumnya memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 84 (2) UU 31/2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU 45/2009 tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP.


Yang intinya bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian ikan di cagar alam laut konservasi dengan menggunakan bom yang dapat merusak ekosistem laut sehingga mengancam keberlangsungan kelestarian lingkungan alam dan manusia untuk jangka waktu yang lama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariyon Hariputra membacakan tuntutan pidana penjara lima tahun penjara potong tahanan, barang bukti satu unit kapal dirampas untuk dimusnahkan dan denda Rp 500 juta sub tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dan para terdakwa menerima putusan sehingga putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ke-10 tersangka yang dihukum berat tersebut adalah nakhoda kapal Rahman alias Pungut bin Labanaka, Muhaji bin Labanaka, Badawi bin Labanaka, Casman bin Kamsik, Sadar bin Kuasik, Robin Martin bin Damir, Rohman bin Lekokoh, Ariyanto bin Warto, Jumarding bin Suging,  dan Midun bin Kuasik.

Terhadap putusan itu, Ronni Sihombing mengaku sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa. Putusan itu, katanya, memberitahukan kepada seluruh masyarakat agar mengetahui dampak dari perbuatan pengeboman ikan di laut khususnya di Cagar Alam Laut atau areal konservasi.

"Vonis hakim itu juga menjadi preseden bagi para penegak hukum agar jangan ragu untuk menegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku pengrusakan kawasan konservasi baik di darat maupun di laut dan tidak pandang bulu dan tuntutan pidana dan vonis tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penegakan hukum selanjutnya," katanya.

Sementara bagi masyarakat, putusan ini juga bisa jadi preseden bahwa perusak konservasi alam dan laut bisa dihukum berat, sehingga bisa menimbulkan efek jera, sehingga pengeboman ikan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sekali lagi Ronni Sihombing mengatakan putusan hakim menunjukkan bahwa penegak hukum sudah fair dan memberi efek jera. Berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Tanggamus sebelumnya yang menjatuhkan hukuman masing-masing satu bulan penjara kepada enam pelaku pembakaran dan pengerusakan pos keamanan PT. Adhiniaga Kreasinusa (TWNC) dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada 6 Oktober 2014.

"Mestinya hukuman lebih berat supaya ada efek jera," kata Ronni.

Sekarang ini, lanjut Ronni, konservasi telah menjadi agenda internasional dan di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu berlangsung Konferensi Internasional Perubahan Iklim yang dikenal sebagai COP 21.

"TWNC diundang untuk mempresentasikan bagaimana kontribusinya dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kami menjelaskan bagaimana seriusnya merawat dan menjaga hutan. Makanya kami merasa kurang fair jika perusak kawasan konservasi dihukum ringan," ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa adanya dua putusan yang berbeda. Satu kasus bisa dihukum berat sampai lima tahun penjara, yang lain hanya dihukum satu bulan penjara.

Ronni menilai aneh pada proses penyidikan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, ST mengintervensipenyidik (Kapolres) dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjamin para terdakwa tidak akan melarikan diri. Seharusnya, menurut Ronni, hal itu dikomunikasikan kepada PT. Adhiniaga Kreasinusa-TWNC sebagai pihak korban (pelapor) namun kenyataannya tidak pernah ada. AtashalituPolresTanggamusmenangguhkanpenahanan para terdakwa.

Sesuai dengan tuntutan JPU, pada tanggal 27 Oktober 2014 para terdakwa mengarahkan kapal ke arah kawasan cagar alam laut.

"Dua pelaku menurunkan perahu berisi 12 bom peledak, dan menyulut dengan rokok, melempar ke laut. Tak lama kemudian ada terdakwa lain yang menyelam dan menggambil ikan disimpan di atas kapal," kata jaksa.

Setelah itu ikan hasil tangkapan jenis simba yang totalnya mencapai 200 kg di jual ke wilayah Klumbayan, Tenggamus, dan dihargai Rp 4 juta. Para terdakwa kembali lagi ke Cagar Alam Laut dan akhirnya tertangkap pada 28 Oktober 2014 oleh sekuriti TWNC. Mereka kemudian dijatuhi hukuman pidana badan lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan barang bukti berupa kapal dirampas untuk dimusnahkan.[wid]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya