Berita

Abdullah Hehamahua:net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: KPK Adalah Sistem, Tak Akan Bisa Disetir Pimpinan

SELASA, 22 DESEMBER 2015 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi III DPR sudah memi­lih lima orang jadi Pimpi­nan KPK. Tak ada pejabat internal atau pimpinan lama yang masuk dalam daftar. Kini bos KPK diisi orang-orang baru, namun menurut Abdullah He­hamahua, KPK tak akan bisa disetir. Sebab KPK adalah sistem. Figur tak dapat mengubah budaya dan orientasi kerja KPK. Berikut wawancara seleng­kapnya;

Komentar Anda terhadap pilihan Komisi III DPR?

Memang saya sudah menduga sejak awal bahwa orang KPK tidak akan dipilih oleh DPR. Bagaimanapun DPR itu par­tai politik, tentunya dia punya kepentingan politik apakah itu partainya, fraksinya atau dari masing-masing dari anggotanya sendiri. Sementara dari 2005 sampai sekarang hampir 60 orang anggota DPR/ DPRD yang ditangkap KPK. Itu kan partai politik. Begitu juga menteri, mantan menteri, gubernur, man­tan gubernur, bupati/ walikota yang ditangkap KPK. Jadi wajar saja partai politik itu tidak suka pada KPK yang diwakili oleh tiga orang; Pak Busyro, Johan Budi, dan Sujanarko di dalam proses seleksi kemarin itu.

Tapi DPR kan cuma memilih dari 10 nama yang sudah dia­jukan dari seleksi sebelumnya. Bukan 100 persen dari hasil penentuan Komisi III?

Tapi DPR kan cuma memilih dari 10 nama yang sudah dia­jukan dari seleksi sebelumnya. Bukan 100 persen dari hasil penentuan Komisi III?
Memang DPR itu menerima apa yang disampaikan oleh Presiden. Sehingga mer­eka memilih apa yang ada itu. Istilahnya, air itu bersih jika dari hulu-hilirnya bersih. Kalau di hulunya kotor di hilirnya juga kotor.

Maksud Anda hulunya juga kotor?
Sejak Pansel sudah bermasalah. Sehingga melahirkan be­berapa calon yang bermasalah. Ketika dari beberapa puluh menjadi 21 orang itu sudah ada memo dari Mabes Polri bahwa calon-calon itu ada yang bermasalah, tapi bisa masuk ke 21. Nasib baik di delapan besar tidak masuk orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri itu. Sehingga itulah yang dibawa ke DPR.

Nanti, apa bisa KPK disetir oleh kepentingan partai atau kelompok tertentu melalui pimpinan KPK yang dipilih ini?
Sebagian besar masyarakat, anggota DPR keliru dengan KPK selama ini. Mereka pikir dengan memilih seseorang, mereka pikir ini bisa menjadi agen mereka, perpanjangan dia untuk melindungi partainya, kelom­poknya atau golongannya. Ini keliru. Karena di KPK itu bukan persoalan figur, tapi sistem.

Kenapa bisa begitu?

Sistem itu sudah berjalan, su­dah running. Jadi siapapun yang datang, apakah itu pimpinan, pejabat atau pegawai dia tidak mengikuti sistem yang ada, baik berbentuk SOP, kode etik, orang itu akan terlempar dengan sendi­rinya. Sejarah sudah membukti­kan, KPK edisi dua, edisi tiga, ketika ada pimpinan yang coba keluar dari SOP dan kode etik, terlempar dengan sendirinya. Oleh karena itu saya memberi catatan jangan sampai yang akan datang anggota DPR, jangan sampai memilih anggota KPK diharapkan menjadi agen.

Jadi pimpinan tidak bisa membawa KPK sesuai dengan keinginan dan kepentingan mereka?
Tidak bisa, karena KPK adalah sistem. Apalagi sistem kepemimpinan KPK itu kolegial. Meskipun ketua KPK atau be­berapa orang pimpinan KPK menginginkan sesuatu, tapi kalau tidak disepakati bersama itu tidak bisa.

Bagaimana jika semua pimpinan satu suara, bersepakat untuk satu kepentingan itu?
Katakanlah semua pimpinan setuju, tapi itu bertentangan dengan ketentuan yang ada, itu akan dilawan oleh pegawai, oleh pejabat (KPK). Karena, dengan sistem itu anda lihat pegawai bisa memeriksa ketua KPK dan pimpinan KPK ketika mereka melanggar kode etik. Jadi itu yang harus diperhatikan sebetulnya.

Tapi faktanya, baru-baru ini justru pegawai KPK yang diberi sanksi karena melawan pimpinannya dengan unjuk rasa. Ini bagaimana?

Nggak ada sanksi, nggak ada. Soal unjuk rasa pegawai itu bagaimana pimpinan mau memberi sanksi kepada pulu­han atau ratusan orang. Cuma dilakukan pencerahan, sosialisasi untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Artinya pimpinan tidak bisa memecat pegawai KPK?
Kalau memenuhi ketentuan. Jadi misalnya kalau mereka memprotes pimpinan, kemudian pimpinan memecat seperti di kementerian, nggak bisa. Ada mekanismenya. Diproses oleh pengawas internal, kemudian memeriksa. Pemeriksa itu terdiri dari penasehat satu orang, depu­ti, biro SDM, ketua pegawai, itu melakukan pemeriksaan sam­pai menemukan dua alat bukti yang sah bahwa dia melakukan pelanggaran. Kemudian tim ini merekomendasikan kepada pimpinan untuk dipecat.

Sejumlah pimpinan KPK yang terpilih, setuju untuk menyetop kasus-kasus besar seperti kasus Bank Century dan BLBI. Kemudian inginfokus pada pencegahan. Pendapat anda?
Itu nggak bisa, berarti pimpi­nan KPK itu nggak ngerti Undang-undang KPK. Pasal 11 itu menyebutkan tugas KPK adalah koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, moni­toring. Itu lima tugas KPK, jadi tidak bisa cuma pencegahan tanpa penindakan. Tidak ada penindakan tanpa pencegahan, nggak bisa. Harus bersama-sama. Mereka akan dihajar oleh masyarakat kalau kasus dan koruptor besar dibiarkan. Dan jangan lupa yang kerja di KPK itu bukan pimpinan, tapi pe­gawai. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pence­gahan, monitoring, ini pegawai. Kalau pegawai menemukan (kasus) sesuai SOP kemudian diproses, nggak bisa pimpinan mengabaikan. Bisa dibentuk komite etik itu untuk memeriksa pimpinan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya