Berita

M. Nasser/net

Hukum

Kompolnas Minta Bukti Terkait Aduan Dugaan Kejanggalan Di Polda Jatim

SENIN, 21 DESEMBER 2015 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pelapor melengkapi bukti terkait dugaan kejanggalan penanganan kasus pemalsuan tanda tangan tersangka FMV yang ditangani Polda Jawa Timur.

"Kita belum bisa tindak lanjuti karena pelapor belum memberikan bukti atau dokumen dugaan kejanggalan penanganan kasus di Polda Jatim itu," kata Komisioner Kompolnas, M. Nasser di kantornya, Jakarta, Senin (21/12).

Nasser mengaku telah menerima kunjungan dari masyarakat yang melaporkan dugaan kejanggalan penyidik Polda Jatim menangani kasus indikasi pemalsuan tanda tangan atas nama pelapor Hardi Soetanto. Namun, Nasser mengimbau pihak pelapor kembali ke Kompolnas dengan membawa bukti atau dokumen terkait tuduhan kejanggalan tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Ketua Umum Posko Relawan Rakyat Ferdinandus Semaun telah menemui salah satu komisioner Kompolnas untuk melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang ditangani Polda Jatim.

Semaun menjelaskan kronologis kejadiannya saat Hardi Soetanto melaporkan FMV ke Polda Jatim terkait pemalsuan tanda tangan untuk menarik uang rekening tabungan BTPN Malang senilai Rp 514 juta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/188/II/2013/UM/Jatim tertanggal 22 Februari 2013.

Semaun mengungkapkan FMV menarik, memindahkan uang dan menutup rekening tabungan Hardi Soetanto ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan pemilik dengan cara memalsukan tanda tangan pelapor. Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim Nomor 2403 menunjukkan tanda tangan Hardi terbukti "non identik" atau palsu.

Setelah beberapa kali gelar perkara, penyidik Polres Malang menetapkan FMV sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan. Namun, penyidik menyampaikan hasil gelar perkara lanjutan yang menyatakan laporan Hardi Soetanto tidak termasuk tindak pidana sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 3 Juni 2013.

Akhirnya, Hardi menggugat praperadilan terhadap SP3 itu ke Pengadilan Negeri Malang dengan Nomor: 01/Pra.Prd/2014/PN.Mlg pada14 April 2014. Majelis hakim PN Malang mengabulkan gugatan praperadilan Hardi yang memerintahkan Polres Malang harus menindaklanjuti laporan pemalsuan tanda tangan dengan tersangka FMV.

Setelah berjalan beberapa bulan, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka FMV telah lengkap (P21), namun penyidik Polda Jatim belum melimpahkan tahap dua.

Semaun menyebutkan penyidik Polda Jatim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada FMV guna menjalani pelimpahan tahap dua kepada Kejati Jatim.

"Jadi pertanyaan ada apa dengan Ditreskrimum Polda Jatim yang belum mengambil tindakan upaya perintah membawa tersangka FMV," ujar Semaun. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya