. Serikat Pekerja JICT mengapresiasi setinggi-tingginya seluruh Pimpinan KPK serta seluruh Tim Penyidikan yang tergabung dalam "Joint Investigation" yang selama ini bekerja keras untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Pelindo II.‎
"Seluruh Pimpinan KPK dan juga Mabes Polri merupakan para pendekar hukum Indonesia dimana akhirnya melakukan Penegakan hukum dan keadilan yang tegas dalam kompleksitas kasus dimaksud terkait atas penetapan RJL sebagai Tersangka," kata kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazier, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 19/12).
‎Selama ini, ungkap Fuad, SP JICT adalah garda terdepan tunas bangsa di Kepelabuhanan Tanjung Priok yang selalu berpihak kepada kepentingan rakyat dan pemerintah Indonesia. SP JICT selalu berjuang dan bekerja dalam membangun, memajukan serta menjaga asset nasional milik bangsa dalam tujuan pelaksanaan nyata atas prinsip "Good Corporate Governance" dan atau tata kelola perusahaan yang berjalan di atas koridor hukum demi mewujudkan kemakmuran bersama rakyat.
"Sekali lagi menyatakan mengapreiasi langkah tegas serta upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan sebagai bagian dari Penyidikan Pro Justitia yang tengah dilakukan oleh KPK dan seluruh Tim Mabes Polri dalam membongkar seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Pelindo II," ungkapnya.
‎Dalam pandangan Malik, setiap langkah demi langkah serta tahapan penyelidikan maupun penyidikan yg selama ini dilakukan baik oleh KPK maupun juga Penyidik Bareskrim Polri dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pelindo II tersebut sudah akuntabel, professional dan berdasar kepada ketentuan KUHAP.‎ Dan atas  dasar hal tersebut maka sudah selayaknya penyidik untuk kiranya dapat bersikap lebih tegas lagi dalam menggunakan segala kewenangannya yang berdasar hukum melekat pada diri masing-masing setiap penyidik terhadap diri para tersangka terkait jalannya pemeriksaan penyidikan pro justitia yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum tersebut nantinya.‎
"Negara Republik Indonesia sebagai recht staat telah nyata membuktikan adagium dalam hukum yang menyatakan fiat justitia ruat caelum dan atau let justice be done though the heavens fall," demikian Malik. [ysa] ‎