Berita

Hukum

Resmi, KPK Tahan Bupati Muba Bersama Istrinya

JUMAT, 18 DESEMBER 2015 | 18:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Pahri Azhari beserta istrinya Lucianty Pahri resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dua puluh hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," terang Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Jumat (18/12).

Saat keduanya keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK, enggan menanggapi pertanyaan awak media. Sejurus kemudian, pasangan suami istri itu langsung memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman gedung antirasuah.


Pagi tadi, Pahri beserta Lucianty datang penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus  dugaan suap DPRD Kab Musi Banyuasi terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

KPK sebelumnya telah memanggil Pahri dan Lucianty pada Selasa (15/12). Namun, keduanya tidak hadir tanpa keterangan sehingga pemeriksaannya dijadwal ulang.

Perlu diketahui, Selasa lalu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, usai diperiksa sebagai tersangka selama tujuh jam langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.

Sebelumnya, Pahri mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 di Muba.

Ia mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD. Ia mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD.

Namun, ia tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia.

Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.

Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.

KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya