Berita

OC Kaligis/net

Lega, 10 Rekening OC Kaligis Yang Diiblokir KPK Kembali Dibuka

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Terdakwa dugaan suap masjelis hakim dan penitera PTUN Medan, OC Kaligis mungkin merasa agak lega ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaannya untuk membuka kembali beberapa rekening bank miliknya yang sempat diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tipikor Jakarta, Tito Suhud mengatakan, rekening bank atas nama Kaligis yang diblokir tidak ada hubungannya sama sekali dengan tindak pidana yang menjeratnya.

"Menetapkan, mengabulkan permohonaan pemohon terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali membuka rekening tersebut," ujar hakim Tito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).


Diketahui, KPK melakukan pemblokiran 10 rekening atas nama OC Kaligis di beberapa bank. Pada Bank Central Asia, tujuh rekening Kaligis diblokir, ditambah satu rekening deposito miliknya di Bank Permata.

Selain itu, hakim juga meminta pembukaan blokir dua rekening di Bank Standart Chartered. Alasan lain hakim menilai, bahwa kasus yang menjerat OC Kaligis bukanlah tindak pidana melakukan pencucian uang.

"Menimbang, pemblokiran itu menurut majelis tindakan terburu-buru atau prematur," kata hakim.

OC Kaligis pernah melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum KPK terkait pemblokiran sejumlah rekeningnya. Pemblokiran tersebut, kata dia, menghambat pemberian gaji kepada seratusan bawahannya di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 miliar AS dan 5.000 dolar Singapura. Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang itu diperoleh OC Kaligis dari istri Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya