Berita

oc kaligis/net

Hukum

OC Kaligis Tak Mau Lagi Jadi Pengacara

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 13:54 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

OC Kaligis ingin mengakhiri karir sebagai pengacara yang sudah ditekuninya puluhan tahun.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat saat dihubungi, Kamis (17/12).

"Beliau katanya tidak mau lagi jadi pengacara," kata Humphrey, saat dihubungi, Kamis (17/12).


Jika nanti bebas, Kaligis ingin mengabdi dalam dunia pendidikan. Untuk diketahui, Kaligis merupakan guru besar hukum dan pengajar di berbagai perguruan tinggi.

Namun, Humphrey membantah jika kliennya kapok jadi pengacara gara-gara tersandung hukum.

"Kasusnya membuat Pak OCK sadar bahwa sisanya hidupnya lebih berguna untuk mendedikasikannya dalam dunia pendidikan," kata dia.

Kaligis, kata Humphrey, menganggap pengabdian di bidang pendidikan lebih membuatnya tenang.

"Cukuplah sebagai pengacara yang hampir 50 tahun, apalagi yang mau dicari katanya," kata dia.

Hari ini, Kaligis dihadapkan vonis atas kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang itu diperoleh Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya