Berita

oc kaligis/net

Hukum

OC Kaligis Tak Mau Lagi Jadi Pengacara

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 13:54 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

OC Kaligis ingin mengakhiri karir sebagai pengacara yang sudah ditekuninya puluhan tahun.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat saat dihubungi, Kamis (17/12).

"Beliau katanya tidak mau lagi jadi pengacara," kata Humphrey, saat dihubungi, Kamis (17/12).


Jika nanti bebas, Kaligis ingin mengabdi dalam dunia pendidikan. Untuk diketahui, Kaligis merupakan guru besar hukum dan pengajar di berbagai perguruan tinggi.

Namun, Humphrey membantah jika kliennya kapok jadi pengacara gara-gara tersandung hukum.

"Kasusnya membuat Pak OCK sadar bahwa sisanya hidupnya lebih berguna untuk mendedikasikannya dalam dunia pendidikan," kata dia.

Kaligis, kata Humphrey, menganggap pengabdian di bidang pendidikan lebih membuatnya tenang.

"Cukuplah sebagai pengacara yang hampir 50 tahun, apalagi yang mau dicari katanya," kata dia.

Hari ini, Kaligis dihadapkan vonis atas kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang itu diperoleh Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya