Berita

y. paonganan/net

Hukum

Polri: Ongen Diciduk Karena Kasus Pornografi dan UU ITE

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 11:21 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri membenarkan bahwa Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri meringkus pakar maritim, Yulian Paonganan (YP) alias Ongen, tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, menyatakan hal itu.

"Tadi pagi (Kamis, 17/12) sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jaksel, Polri mengamankan seorang lelaki, inisial YP, 45 tahun. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya," terang Agus di Mabes Polri, Jakarta.


Ongen diringkus karena dugaan tindak pidana menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin lewat akun twitternya @ypaonganan.

"Ini bunyi UU pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," jelas dia.

Dia juga mendistribusikan hasil informasi elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan sesuai pasal 27 ayat 1, UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun denda Rp 250-600 miliar. Sedangkan terkait UU ITE, ancaman maksimalnya 6 tahun dan maksimal dendanya Rp 1 miliar," ucapnya.

Ongen dikenal sebagai pakar maritim sekaligus pendiri Indonesia Maritim Institute. Lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini adalah pemegang gelar Doktor di bidang kelautan. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya