Berita

oc kaligis/net

Hukum

Pengacara: Seharusnya OC Kaligis Cuma Dipenjara 3 Tahun

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hari ini, terdakwa dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menjalani sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor).

Kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, kliennya siap menghadapi pengadilan hari ini.

"Kami sangat siap," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, Kamis pagi (17/12).


Alamsyah berharap hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada kliennya.

Alasannya, yang terbukti dalam persidangan hanya pemberian gratifikasi dari Kaligis kepada Panitera PTUN, Syamsir Yusfan.

"Berdasarkan Undang-Undang seseorang yang terbukti memberikan gratifikasi hanya dijerat selama 3 tahun kurungan,"ujar Alamsyah.

Karena itu, apabila hukuman atas Kaligisi nantinya dirasa terlalu berat, pihaknya pasti mengajukan banding.

"Kita lihat dulu putusannya seperti apa di persidangan," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, sidang vonis dijadwalkan Kamis lalu (10/12). Namun, karena Hakim Sumpeno berhalangan hadir karena sakit, sidang vonis Kaligis dilanjutkan hari ini.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti meyuap Majelis Hakim dan Pnitera PTUN Medan, sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang itu diperoleh Kaligis dari istri Gatot Pujo Nugroho (Gubernur nonaktif Sumatera Utara), Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya