Berita

oc kaligis/net

Hukum

Pengacara: Seharusnya OC Kaligis Cuma Dipenjara 3 Tahun

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Hari ini, terdakwa dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menjalani sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor).

Kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, kliennya siap menghadapi pengadilan hari ini.

"Kami sangat siap," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, Kamis pagi (17/12).


Alamsyah berharap hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada kliennya.

Alasannya, yang terbukti dalam persidangan hanya pemberian gratifikasi dari Kaligis kepada Panitera PTUN, Syamsir Yusfan.

"Berdasarkan Undang-Undang seseorang yang terbukti memberikan gratifikasi hanya dijerat selama 3 tahun kurungan,"ujar Alamsyah.

Karena itu, apabila hukuman atas Kaligisi nantinya dirasa terlalu berat, pihaknya pasti mengajukan banding.

"Kita lihat dulu putusannya seperti apa di persidangan," ujar Alamsyah.

Sebelumnya, sidang vonis dijadwalkan Kamis lalu (10/12). Namun, karena Hakim Sumpeno berhalangan hadir karena sakit, sidang vonis Kaligis dilanjutkan hari ini.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti meyuap Majelis Hakim dan Pnitera PTUN Medan, sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang itu diperoleh Kaligis dari istri Gatot Pujo Nugroho (Gubernur nonaktif Sumatera Utara), Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya