Berita

ilustrasi/net

Hukum

Capim KPK Ini Maunya Status Penyidik dan Proses Penyadapan Diperjelas

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 03:35 WIB | LAPORAN:

Revisi Undang-undang KPK harus bisa memperkuat, bukan melemahkan. Salah satu unsur yang harus menjadi penguatan adalah mengenai status penyidik KPK dan aturan penyadapan.

Begitu dikatakan calon pimpinan KPK, Irjen Pol. Basaria Panjaitan seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Gedung parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12) malam.

Menurutnya, pasal 38 dan 39 UU KPK tidak menjelaskan status penyidik KPK. Itulah yang membuat status penyidik KPK multitafsir


"Tidak ada satu pasal-pun didalam UU KPK yang menyatakan penyidiknya adalah pegawai KPK. Jadi kalau nanti di revisi, ini harus diperjelas," jelas dia.

Wanita kelahiran Pematang Siantar, Sumut ini memberikan contoh, dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sangat jelas tertulis status penyidik adalah PNS perikanan dan TNI Angkatan Laut.

"Bea cukai juga seperti itu, jadi ada kata-kata yang jelas, penyidiknya adalah siapa misalnya. Sehingga tidak ada multitafsir," imbuhnya

Soal aturan penyadapan, kata Basaria, revisi UU KPK mesti mempertegas aturan main dalam penyadapan yang akan dilakukan peyidik. Seperti yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang membolehkan penyadapan dalam jangka waktu satu tahun atau seperti UU Psikotropika, izin penyadapan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari atau seperti UU narkotika izin penyadapan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi

"Bukan berarti dihilangkan, tapi memang KPK harus punya kelebihan, dia (KPK) tidak perlu izin dari pengadilan, mungkin bisa izin dari pimpinan KPK. Tapi harus ada kata-kata yang mengatur seperti itu. Kalau di UU teroris, UU psikotropika itu semua diatur kan soal penyadapan. Ada aturannya, berapa lama dia menyadap, siapa yang bisa disadap, ada aturannya. ini harus diatur dengan jelas," demikian Basaria. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya