Berita

basaria panjaitan/net

Hukum

Inilah Alasan Basaria Panjaitan Tak Dukung KPK Dapat Kewenangan SP-3

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 02:16 WIB | LAPORAN:

Pemerintah menyisipkan aturan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kewenangan dalam menghentikan penyelidikan kasus yang ditangani atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Draf Revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.‎

Masukan pemerintah dalam draf revisi UU KPK ditanggapi berbeda oleh Calon Pimpinan (Capim) KPK Irjen (Pol) Basaria Panjaitan. Menurutnya, KPK tidak perlu diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan.

‎"Penyidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Di KPK, bila menemukan dua alat bukti akan meningkat ke penyidikan, kalau di Polisi itu P-21. Idealnya rasanya tidak mungkin SP3 di KPK. Karena apa yang harus di SP3 kan," ungkap Basaria saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Gedung parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12) malam.


‎Basaria menilai tidak adanya kewenangan menghentikan penyelidikan membuat KPK mesti hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus korupsi. Jika dibandingkan dengan kepolisian, lanjut Basaria KPK lebih sulit menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena penetapan tersangka di Kepolisian dapat dilakukan dengan satu alat bukti dan satu laporan.

"Kalau KPK, tingkat penyelidikan ke penyidikan dua alat bukti dan tersangka, jadi tidak ada keraguan bila SP3 tidak dimiliki KPK. Dibandingkan dua alat bukti, buat apa ada SP3," demikian Basaria. [sam]‎

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya