Berita

sudirman said/net

Hukum

Forum Pemuda Nasional: Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin Langgar UU!‎

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 00:40 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Polri harus segera mengusut pelanggaran yang diduga dilakukan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presdir PT. Freeport Indonesia terkait rekaman terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

‎Begitu dikatakan, koordinator Forum Pemuda Nasional, M. Nur Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (14/12).

‎Desakan yang sama diutarakan oleh Fikri dan sejumlah aktivis Forum Pemuda Nasional ‎dalam aksi unjukrasa di depan Gedung Mabes Polri, siang tadi.


‎"Kedua orang ini telah melakukan kegaduhan politik. Alih alih mau menypaikan kebenaran publik padahal keduanya melakukan cara yang tidak wajar," kata M Nur Fikri.

‎Dia tegaskan, Sudirman telah melanggar ‎pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

‎"Dan Kemunafikan Sudirman Said juga telah melakukan upaya Korupsi dengan mengirim surat kepada James Moffet untuk menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport," ujarnya.

Untuk Maroef, tekan Nur Fikri, dia diduga telah melanggar hukum serta menabrak norma-norma di negeri ini. Pasal 40 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun'.

‎Dimana dalam penjelasan pasal 40 UU tersebut disebutkan bahwa (yang dimaksud dengan pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat dan bahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

‎Sehingga, dia menambahkan, apa yang dilakukan Maroef Syamsudin jelas telah melanggar hukum. "Karena upaya perekaman Maroef adalah bentuk dari penyadapan dan merampas kemerdekaan orang lain," tandasnya. [sam]‎

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya