Berita

sudirman said/net

Hukum

Forum Pemuda Nasional: Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin Langgar UU!‎

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 00:40 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Polri harus segera mengusut pelanggaran yang diduga dilakukan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presdir PT. Freeport Indonesia terkait rekaman terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

‎Begitu dikatakan, koordinator Forum Pemuda Nasional, M. Nur Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (14/12).

‎Desakan yang sama diutarakan oleh Fikri dan sejumlah aktivis Forum Pemuda Nasional ‎dalam aksi unjukrasa di depan Gedung Mabes Polri, siang tadi.


‎"Kedua orang ini telah melakukan kegaduhan politik. Alih alih mau menypaikan kebenaran publik padahal keduanya melakukan cara yang tidak wajar," kata M Nur Fikri.

‎Dia tegaskan, Sudirman telah melanggar ‎pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

‎"Dan Kemunafikan Sudirman Said juga telah melakukan upaya Korupsi dengan mengirim surat kepada James Moffet untuk menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport," ujarnya.

Untuk Maroef, tekan Nur Fikri, dia diduga telah melanggar hukum serta menabrak norma-norma di negeri ini. Pasal 40 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun'.

‎Dimana dalam penjelasan pasal 40 UU tersebut disebutkan bahwa (yang dimaksud dengan pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat dan bahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

‎Sehingga, dia menambahkan, apa yang dilakukan Maroef Syamsudin jelas telah melanggar hukum. "Karena upaya perekaman Maroef adalah bentuk dari penyadapan dan merampas kemerdekaan orang lain," tandasnya. [sam]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya