Berita

Jimly Asshiddiqie:net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Pemilu Cukup Dua, Sengketa Hasil Di MK, Sengketa Proses Di Pengadilan Khusus

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pilkada serentak yang berlangsung di 269 daerah baru-baru ini tetap tak luput dari masalah. Lima daerah bahkan terpaksa ditunda pelaksanaannya. Belajar dari kasus itu, Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menekankan perlunya sistem kelembagaan yang terpadu dan terkonsolidasi dalam menangani pemilu. Agar penyelesaian kasus-kasus di pilkada bisa lebih cepat. Selama ini kasus-kasus yang dilimpahkan ke pengadilan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Simak wawancara lengkapnya dengan Rakyat Merdeka berikut ini;

Terkait pelaksanaan pilkada serentak kali ini, apa saja cata­tan Anda?

Secara umum saya merasa ada kemajuan. Pilkada serentak sukses di 264, karena yang lima terpaksa kita mundur, mungkin (untuk) dua minggu ini. Itu yang 264 berhasil terselenggara dengan baik.

Tapi, faktanya masih ban­yak laporan terkait pelang­garan pilkada dan persoalan lainnya?

Tapi, faktanya masih ban­yak laporan terkait pelang­garan pilkada dan persoalan lainnya?
Tentu saja ada banyak yang dilapori, ada banyak kejadian-kejadian, ada banyak masalah. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak daripada yang lancar. Jadi secara umum bisa kita katakan ini sukses. Demokrasi kita makin baik, makin sukses, makin damai, tapi tidak bisa kita tutup mata masih banyak kasus-kasus yang terjadi.

Apa yang harus dilakukan agar kasus-kasus klasik yang terjadi di pilkada itu tidak kembali terulang?
Kita butuh waktu, kita tegak­kan saja aturan. Kalau melang­gar hukum, kita hukum, kalau melanggar etika kita tegakkan etika. Jadi urusan etika itu ditan­gani DKPP, urusan hukum itu di pengadilan.

Ada pelajaran yang bisa di­petik dari ditundanya pilkada serentak di lima daerah itu?

Karena memang terlalu banyak lembaga yang menangani urusan pilkada, urusan pemi­lu. Mekanisme penyelesaian perselisihan, penyelesaian sen­gketa, terlalu banyak yang me­nangani. Ada pengadilan negeri untuk urusan pidana, ada pen­gadilan TUN, ada PTUN, ada Bawaslu.

Apa perlu dipangkas jumlah lembaga yang terlibat?
Memang perlu dipikirkan mengenai kemungkinan konsolidasi supaya sistim kelembagaan yang terlibat dalam urusan pemilu tidak terlalu banyak. Perlu kita bikin sistem kelembagaan yang terpadu.

Contohnya?
Antara lain yang pernah kita diskusikan perlunya ada pen­gadilan khusus pemilu. Supaya tidak usah terlalu banyak penga­dilannya. Pengadilan khusus itu dibuat dua tempat saja, proses dan hasil. Hasil di MK, proses di pengadilan khusus. Jadi lebih efisien. Jangan terlalu banyak yang nangani. Bahkan pernah ada kejadian, pemilu sudah selesai, dua tahun kemudian baru keluar putusan Mahkamah Agung. Karena prosesnya lama. Jadi dari pengalaman-pengala­man pemilu yang lalu, ditambah pemilu yang terakhir ini, kita belajar mengenai konsolidasi yang lebih efektif dan efisien ke depan. Walaupun ini untuk nanti ya, belum sekarang.

Kapan kira-kira wacana ini bisa direalisasikan?
2016 sudah harus kita pikir­kan. Karena undang-undang harus selesai 2016. Dan undang-undangnya pun harus menginte­grasikan semua aturan, pilkada, pilpres, termasuk undang-un­dang penyelenggara pemilu dan undang-undang pemilihnya sendiri kita jadikan satu, supaya Pemilu 2019 yang nanti seren­tak antara pemilu legislatif dan pilpres itu juga diatur dengan aturan yang terkonsolidasi. Dan juga dapat oleh penyelenggara negara yang juga terkonsoli­dasi. Harapan kita, 2016 nanti undang-undang baru itu jadi.

Untuk penanganan kasus di pilkada serentak 2015, apa harapan anda?
Ya saya berharap Pilkada serentak ini, oleh pelakunya, oleh para pesertanya diterima. Dan bagi yang secara objektif merasakan ada kecurangan atau ada hal-hal yang mengakibatkan berbeda dari yang diharapkan, kalau dia ada buktinya, dia bisa mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan yang sudah dia­tur di MK itu dibatasi, kalau tidak terlalu besar dampak kemenangannya itu, maka itu tidak akan diterima oleh MK. Memang pada akhirnya para paslon (pasangan calon) yang ternyata kalah apalagi jaraknya jauh sampai 60 atau 80 persen, maka yang kalah mestilah mem­bangun tradisi memberikan ucapan selamat.

Supaya ketegangan para paslon antar-tim sukses itu bisa segera diredakan. Kita harus membangun tradisi siap menang siap kalah secara sejati. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya