Berita

Hukum

TPPU SAHAM GARUDA

KPK Harus Berani Usut Cawe-cawe Nazaruddin dan Mandiri Sekuritas!

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 05:49 WIB | LAPORAN:

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menyeret pihak-pihak yang terlibat dan membantu upaya penyamaran harta "haram" Muhammad Nazaruddin. Pihak-pihak yang membantu pencucian uang dalam pembelian sejumlah saham melalui lembaga sekuritas seperti Mandiri Sekuritas, Recapital Sekuritas, Bahana Sekuritas dan CIMB Sekuritas juga harus diusut.

"Harusnya KPK berani," tegas ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU, Yenti Garnasih saat dikontak, ‎Minggu (13/12).

KPK, kata dia, tak boleh diam saja dan tidak menelusuri lebih jauh dugaan cawe-cawe tersebut. Apalagi bila KPK sudah tahu soal asal-usul kejahatan tersebut.‎

"Mulai menyelidiki dan memikirkan bahwa penerima hasil kejahatan juga pelaku TPPU pasif sepanjang mereka patut menduga apalagi kalau mengetahui asal usulnya dari kejahatan," terang Yenti.

‎Nazaruddin didakwa melakukan sejumlah TPPU dengan membeli sejumlah saham. Beberapa saham perusaahan yang dibeli suami Neneng Sri Wahyuni itu yakni, PT Garuda Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Krakatau Steel, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Niaga, PT Gudang Garam, PT Berau Coal Energi, PT Jaya Agra Wattie, hingga obligasi sukuk negara ritel (surat berharga syariah).

‎Nazar, membeli saham di beberapa perusahaan ternama itu melalui Permai Grup miliknya yang membawahi beberapa perusahaan diantaranya PT Putra Pacific Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Extratech Technologi Utama, PT Darmakusumah, hingga melalui istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Saham beberapa perusahaan yang dibeli itu melalui lembaga sekuritas seperti Mandiri Sekuritas, Recapital Sekuritas, Bahana Sekuritas dan juga CIMB Sekuritas.

Sebelumnya Yenti juga mengatakan para korporasi itu bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎"Yang namanya TPPU adalah memanfatkan atau menggunakan uang atau harta kekayaan dari kejahatan, dalam hal ini dari korupsi. Memanfaatkan itu mengalirkan atau menerima aliran dana korupsi itu. Maka kalau Nazar kena TPPU karena mengalirkan maka perusahaan yang menerima juga bisa kena sepanjang yang menerima tahu atau patut menduga bahwa yang diterima berasal dari kejahatan. Bisa siapa saja yang penting mereka menerima aliran hasil korupsi dan mereka harus patut menduga," kata dia.

‎Selain "calo" atau perantara itu, Neneng yang disebut ikut berandil juga bisa dijerat. "Siapa saja yang menikmati uang hasil kejahatan dan ini tahu atau patut menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan yang kena. Lihat saja putusan Malinda Dee kan suaminya kena," demikian Yenti yang salah seorang panitia seleksi calon pimpinan KPK itu. [sam]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya