Berita

novel baswedan/net

Hukum

Novel KPK Wajib Lapor Setiap Minggu

JUMAT, 11 DESEMBER 2015 | 05:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan selalu kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga tidak ada alasan penyidik serta JPU untuk melakukan penahaan terhadap penyidik KPK tersebut.

"Pak Novel sangat profesional tentunya tidak akan melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada alasan untuk menahannya. Kita juga selalu koperatif jika prosesnya bejalan sesuai dengan koridornya, seperti pelimpahan hari ini (kemarin) kita jalani. Dan Pak Novel memang selalu kooperatif dimana sebelumnya dipanggil kita datang walaupun pelimpahannya batal sekarang datang lagi setelah ada panggilan penyidik," kata kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Rahayu Kartika, Kamis (101/2).

Muji menyebutkan jika proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah selesai, pihaknya menunggu proses selanjutnya. Mulai dari mulai penyusunan dakwaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan.


"Jika dalam proses penyusunan (dakwaan) nanti JPU memerlukan keterangan Pak Novel akan siap datang ataupun nanti Novel mendapatkan bukti baru pasti akan dikoordinasikan dengan JPUnya," ucapnya.

Menurutnya, Kajari I Made Sudarmawan sempat mengajukan permohonan agar Novel ditahan, guna memperlancar proses hukumnya. Tetapi permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum dan tersangka, karena tidak memiliki alasan untuk penahanan.

"Memang ada sempat perdebatan, tetapi akhirnya setelah keluar dan tim mengajukan jaminan sehingga JPU sepakat tidak ditahan," ujarnya seperti dilaporkan JPNN.Com.

Dengan tidak ditahannya tersangka, maka Novel Baswedan diharus melakukan wajib lapor setiap minggu. Pihak tersangka menyanggupi proses wajib lapor, sehingga menyakikan JPU untuk tidak melakukan pehanan.

"Pak Novel memang dikenakan wajib lapor setiap minggu. Kita mengajukan permohonan wajib lapornya ke Kejagung, dengan pertimbangan bahwa Pak Novel ini kerja juga di lembaga penegak hukum. Itu disetujui oleh JPU, sehingga wajib lapornya di Kejagung saja," sebut Muji. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya