Berita

novel baswedan

Kuasa Hukum: Ada Indikasi Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahan Novel Baswedan

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 21:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kejaksaan Negeri Bengkulu dicurigai akan menahan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Penahanan dimaksudkan agar sidang segera digelar.

Kecurigaan tersebut disampaikan kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12). Namun, saat ini Muji beserta tim kuasa hukum lainnya sedang bernegosiasi dengan pihak Kejaksaan di Bengkulu.

"Dalam pertemuan antara tim kejaksaan (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri) dengan pihak KPK dan pengacara, pihak jaksa mengatakan bahwa jaksa ingin Novel tetap di sini, agar sidang bisa cepat, artinya ditahan," kata Muji.


Di tengah adu argumen berlangsung, Novel sendiri tengah memeriksa berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas terkait lainnya.

"Tidak ada hubungannya (ditahan dan disidang). Novel juga selama ini menunjukkan sangat kooperatif dan menghormati langkah-langkah hukum," pungkas Muji.

Muji dan tim pengacara lainnya juga sempat adu argumen dengan Polda Bengkulu Kamis pekan lalu. "Sebelumnya pimpinan KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa tidak akan ada Penahanan untuk Novel," ujarnya.

Kini, status Novel menjadi milik Kejaksaan setelah pihak Kepolisian melimpahkan berkas BAP dan tersangka. Novel juga telah meneken berita acara pelimpahan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis pekan lalu.
 
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya