Berita

novel baswedan

Kuasa Hukum: Ada Indikasi Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahan Novel Baswedan

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 21:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kejaksaan Negeri Bengkulu dicurigai akan menahan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Penahanan dimaksudkan agar sidang segera digelar.

Kecurigaan tersebut disampaikan kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12). Namun, saat ini Muji beserta tim kuasa hukum lainnya sedang bernegosiasi dengan pihak Kejaksaan di Bengkulu.

"Dalam pertemuan antara tim kejaksaan (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri) dengan pihak KPK dan pengacara, pihak jaksa mengatakan bahwa jaksa ingin Novel tetap di sini, agar sidang bisa cepat, artinya ditahan," kata Muji.


Di tengah adu argumen berlangsung, Novel sendiri tengah memeriksa berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas terkait lainnya.

"Tidak ada hubungannya (ditahan dan disidang). Novel juga selama ini menunjukkan sangat kooperatif dan menghormati langkah-langkah hukum," pungkas Muji.

Muji dan tim pengacara lainnya juga sempat adu argumen dengan Polda Bengkulu Kamis pekan lalu. "Sebelumnya pimpinan KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa tidak akan ada Penahanan untuk Novel," ujarnya.

Kini, status Novel menjadi milik Kejaksaan setelah pihak Kepolisian melimpahkan berkas BAP dan tersangka. Novel juga telah meneken berita acara pelimpahan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis pekan lalu.
 
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya