Berita

nazaruddin/net

Pegang Tasbih Warna Hitam, Nazaruddin Ikhlas Didakwa

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 13:27 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nazaruddin didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek wisma atlet dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Sebelum sidang dimulai, Nazaruddin duduk dibangku pengunjung sambil membungkukkan badannya dan menyandarkan kepalanya dibangku depan. Terlihat tangan kanannya memegang tasbih berwarna hitam. Sesekali ia menjawab pertanyaan awak media dengan nada lirih.

"Siap, Mas. Saya ikhlas aja," ujar Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).


Ia mengaku menderita sakit usus besar yang sudah dideritanya sejak lama. Oleh sebab itu, ia masih menjalani berobat jalan dan akan menjalani operasi pekan depan.

Terlihat saat berjalan pun langkahnya tertatih. Dengan sedikit membungkuk, Nazar berjalan sambil memegangi perut sebelah kirinya.

Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya