Berita

Sulistyo:net

Wawancara

WAWANCARA

Sulistyo: Surat Edaran Menteri Yuddy Menunjukkan Arogansi Kekuasaan & Melanggar UUD’45

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Telah terjadi ketegangan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dengan Pengurus Persatuan Guru Re­publik Indonesia (PGRI) menyusul terbitnya surat edaran MenPAN & RB yang melarang guru mengikuti acara HUT PGRI yang akan digelar di stadion Gelora Bung Karno, pada 13 Desember mendatang.

KetuaUmum PGRI Sulistyo memastikan bahwa guru di seluruh Indonesia tidak akan menghiraukan surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan ini aneh dan bertentangan den­gan UUD 1945 yang memberi­kan kemerdekaan bagi siapa pun untuk berserikat atau berkum­pul. Berikut pernyataan Sulistyo kepada Rakyat Merdeka;

Menurut Anda sebenarnya apa yang melatari terbitnya surat edaran itu, apakah se­jauh ini PGRI ada persoalan dengan MenPAN-RB?
Kalau saya sih merasa tidak ada. Tapi mungkin ini mereka punya pandangan yang berlebi­han atau tidak umum. Mungkin karena ketidakpahaman terh­adap PGRI, yang sudah menjadi mitra pemerintah sejak 70 tahun yang lalu. Atau mendapatkan in­formasi yang tidak benar tentang acara HUT PGRI.

Kalau saya sih merasa tidak ada. Tapi mungkin ini mereka punya pandangan yang berlebi­han atau tidak umum. Mungkin karena ketidakpahaman terh­adap PGRI, yang sudah menjadi mitra pemerintah sejak 70 tahun yang lalu. Atau mendapatkan in­formasi yang tidak benar tentang acara HUT PGRI.

Informasi yang tidak benar itu dari siapa?
Mungkin dari Kementerian terkait. Dari Kementerian Pendidikan barangkali.

Apa ada komunikasi yang dibangun dengan MenPAN-RB pasca surat edaran itu?

Komunikasi dengan MenPAN belum ada.

Anda sendiri apakah sudah meminta konfirmasi langsung ke Menteri Yuddy terkait pelarangan itu?
Biar saja lah. Toh daerah-daer­ah Gubernur, Bupati/ Walikota tidak ada yang mengindahkan. Kami juga sedang mempersiap­kan acara tanggal 13.

Apa nanti para guru be­rani hadir, melawan larangan Menteri?
Saya komunikasi ke pengurus provinsi, mereka tetap akan mengirimkan guru-guru. Karena surat edaran menteri itu kan menunjukkan arogansi kekuasaan, melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Berserikat dan Berkumpul.

Bagaimana jika nanti di­jatuhi sanksi, karena tidak mendapatkan restu atau izin Menteri?
Ini kan hari Minggu, hari libur. Masak harus izin dari kemente­rian. Nggak ada kaitannya lagi. Pemerintahan macam mana hari Minggu harus izin pemerintah.

Mungkin karena guru yang akan dihadirkan nanti cukup banyak?
Ini kan hari ulang tahun PGRI, kalau anggota-anggotanya da­tang kan wajar. Memang ke­betulan ini yang ke-70. Setiap kelipatan 10 dasawarsa ini, kami melibatkan guru dalam jumlah yang besar.

Yang Anda tangkap, ada kepentingan apa sebenarnya di balik surat edaran ini?
Kalau saya menduga, kar­ena tidak cermat saja. Mungkin tidak paham cara mengelola Kementerian. Kan masih banyak tugas yang harus dikerjakan daripada mengurusi yang bu­kan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya.

Bagaimana jika Pemerintah kemudian membubarkan PGRI, atau mengubahnya dengan nama lain, seperti nasib Korpri?
Saya kira lain, kalau Korpri kan dibentuk oleh Pemerintah, kalau PGRI kan dibentuk oleh guru. Yang berhak membubar­kan ya guru sendiri.

Jadi pemerintah tidak ber­hak campur tangan?
Iya.

Ada agenda apa saja sih dalam peringatan HUT PGRI nanti?
Ya mendengarkan pidato Presiden.

Memangnya, Presiden mau hadir?
Tanggal 6 April waktu kami menghadap sudah menyatakan akan hadir. Dan isyarat untuk besok tetap saja belum ada pe­rubahan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya