Berita

Sulistyo:net

Wawancara

WAWANCARA

Sulistyo: Surat Edaran Menteri Yuddy Menunjukkan Arogansi Kekuasaan & Melanggar UUD’45

KAMIS, 10 DESEMBER 2015 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Telah terjadi ketegangan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dengan Pengurus Persatuan Guru Re­publik Indonesia (PGRI) menyusul terbitnya surat edaran MenPAN & RB yang melarang guru mengikuti acara HUT PGRI yang akan digelar di stadion Gelora Bung Karno, pada 13 Desember mendatang.

KetuaUmum PGRI Sulistyo memastikan bahwa guru di seluruh Indonesia tidak akan menghiraukan surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan ini aneh dan bertentangan den­gan UUD 1945 yang memberi­kan kemerdekaan bagi siapa pun untuk berserikat atau berkum­pul. Berikut pernyataan Sulistyo kepada Rakyat Merdeka;

Menurut Anda sebenarnya apa yang melatari terbitnya surat edaran itu, apakah se­jauh ini PGRI ada persoalan dengan MenPAN-RB?
Kalau saya sih merasa tidak ada. Tapi mungkin ini mereka punya pandangan yang berlebi­han atau tidak umum. Mungkin karena ketidakpahaman terh­adap PGRI, yang sudah menjadi mitra pemerintah sejak 70 tahun yang lalu. Atau mendapatkan in­formasi yang tidak benar tentang acara HUT PGRI.

Kalau saya sih merasa tidak ada. Tapi mungkin ini mereka punya pandangan yang berlebi­han atau tidak umum. Mungkin karena ketidakpahaman terh­adap PGRI, yang sudah menjadi mitra pemerintah sejak 70 tahun yang lalu. Atau mendapatkan in­formasi yang tidak benar tentang acara HUT PGRI.

Informasi yang tidak benar itu dari siapa?
Mungkin dari Kementerian terkait. Dari Kementerian Pendidikan barangkali.

Apa ada komunikasi yang dibangun dengan MenPAN-RB pasca surat edaran itu?

Komunikasi dengan MenPAN belum ada.

Anda sendiri apakah sudah meminta konfirmasi langsung ke Menteri Yuddy terkait pelarangan itu?
Biar saja lah. Toh daerah-daer­ah Gubernur, Bupati/ Walikota tidak ada yang mengindahkan. Kami juga sedang mempersiap­kan acara tanggal 13.

Apa nanti para guru be­rani hadir, melawan larangan Menteri?
Saya komunikasi ke pengurus provinsi, mereka tetap akan mengirimkan guru-guru. Karena surat edaran menteri itu kan menunjukkan arogansi kekuasaan, melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Berserikat dan Berkumpul.

Bagaimana jika nanti di­jatuhi sanksi, karena tidak mendapatkan restu atau izin Menteri?
Ini kan hari Minggu, hari libur. Masak harus izin dari kemente­rian. Nggak ada kaitannya lagi. Pemerintahan macam mana hari Minggu harus izin pemerintah.

Mungkin karena guru yang akan dihadirkan nanti cukup banyak?
Ini kan hari ulang tahun PGRI, kalau anggota-anggotanya da­tang kan wajar. Memang ke­betulan ini yang ke-70. Setiap kelipatan 10 dasawarsa ini, kami melibatkan guru dalam jumlah yang besar.

Yang Anda tangkap, ada kepentingan apa sebenarnya di balik surat edaran ini?
Kalau saya menduga, kar­ena tidak cermat saja. Mungkin tidak paham cara mengelola Kementerian. Kan masih banyak tugas yang harus dikerjakan daripada mengurusi yang bu­kan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya.

Bagaimana jika Pemerintah kemudian membubarkan PGRI, atau mengubahnya dengan nama lain, seperti nasib Korpri?
Saya kira lain, kalau Korpri kan dibentuk oleh Pemerintah, kalau PGRI kan dibentuk oleh guru. Yang berhak membubar­kan ya guru sendiri.

Jadi pemerintah tidak ber­hak campur tangan?
Iya.

Ada agenda apa saja sih dalam peringatan HUT PGRI nanti?
Ya mendengarkan pidato Presiden.

Memangnya, Presiden mau hadir?
Tanggal 6 April waktu kami menghadap sudah menyatakan akan hadir. Dan isyarat untuk besok tetap saja belum ada pe­rubahan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya