Berita

sudirman said/net

Nusantara

Jangan Lupa, Perpanjangan Kontrak Freeport Langgar UU

RABU, 09 DESEMBER 2015 | 12:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Di tengah skandal "papa minta saham" yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu terakhir, agaknya masyarakat tidak melupakan fakta soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di komplek pertambangan Grasberg, Mimika, Papua setelah tahun 2021.

Menteri ESDM Sudirman Said diketahui telah menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia pasca 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat No 7522/13/MEM/2015 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2015 lalu.

Surat tersebut bahkan langsung ditanggapi positif oleh Ketua Freeport-McMoRan Inc James R. Moffett sehari setelahnya.


"Kami sangat senang dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia soal kepastian hukum dan fiskal dan berharap untuk melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang untuk memajukan perekonomian, pekerjaan dan kecepatan ekonomi di Papua, kata Moffett seperti dilansir situs bursa saham, National Association of Securities Dealers Automated Quotations (NASDAQ) merujuk pada Freeport-McMoRan Inc. pada 8 Oktober 2015.

Terkait hal tersebut Sudirman Said menyebut bahwa Indonesia menyambut keberlanjutan investasi Freeport di Papua karena dinilai akan mendongkrak ekonomi lokal dan nasional.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam akun twitternya, ‏@mohmahfudmd (Senin, 7/12), mengkritisi hal tersebut dengan menyebut bahwa keputusan Sudirman Said memberikan jaminan perpajangan kontrak kepada Freeport telah melanggar UU No. 4/2009 yang melarang sistem kontrak. Dalam aturan tersebut, kontrak Freeport sudah berakhir dan tidak boleh diperpanjang dengan sistem kontrak lagi.

"UU No. 4/2009 kontrak dengan Freeport sudah selesai, tak bisa diperpanjang dengan sistem kontrak," tulisnya.

"Menyalahkan Novanto tak harus membenarkan Sudirman. Menyalahkan Sudirman bukan berarti membenarkan Novanto. Keduanya harus ditindak tegas" tambah Mahfud. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya