Di tengah skandal "papa minta saham" yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu terakhir, agaknya masyarakat tidak melupakan fakta soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di komplek pertambangan Grasberg, Mimika, Papua setelah tahun 2021.
Menteri ESDM Sudirman Said diketahui telah menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia pasca 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat No 7522/13/MEM/2015 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2015 lalu.
Surat tersebut bahkan langsung ditanggapi positif oleh Ketua Freeport-McMoRan Inc James R. Moffett sehari setelahnya.
"Kami sangat senang dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia soal kepastian hukum dan fiskal dan berharap untuk melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang untuk memajukan perekonomian, pekerjaan dan kecepatan ekonomi di Papua, kata Moffett seperti dilansir situs bursa saham,
National Association of Securities Dealers Automated Quotations (NASDAQ) merujuk pada Freeport-McMoRan Inc. pada 8 Oktober 2015.
Terkait hal tersebut Sudirman Said menyebut bahwa Indonesia menyambut keberlanjutan investasi Freeport di Papua karena dinilai akan mendongkrak ekonomi lokal dan nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam akun twitternya, â€
@mohmahfudmd (Senin, 7/12), mengkritisi hal tersebut dengan menyebut bahwa keputusan Sudirman Said memberikan jaminan perpajangan kontrak kepada Freeport telah melanggar UU No. 4/2009 yang melarang sistem kontrak. Dalam aturan tersebut, kontrak Freeport sudah berakhir dan tidak boleh diperpanjang dengan sistem kontrak lagi.
"UU No. 4/2009 kontrak dengan Freeport sudah selesai, tak bisa diperpanjang dengan sistem kontrak," tulisnya.
"Menyalahkan Novanto tak harus membenarkan Sudirman. Menyalahkan Sudirman bukan berarti membenarkan Novanto. Keduanya harus ditindak tegas" tambah Mahfud.
[mel]