foto: net
foto: net
Sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang dikelaurkan oleh KPU, maka pemungutan suara akan dimulai sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Hampir sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya, hari pemungutan suara ditetapkan jatuh pada hari Rabu. Pertimbangannya adalah hari Rabu dapat mempersempit ruang untuk orang mengambil libur panjang yang bisa berpengaruh pada partisipasi pemilih.
Karena lazimnya, hari pemungutan suara ditetapkan menjadi hari libur nasional dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Begitu juga dengan hari pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Melalui Kepres No. 25/2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 20:16
Kamis, 23 April 2026 | 20:10
Kamis, 23 April 2026 | 20:04
Kamis, 23 April 2026 | 19:43
Kamis, 23 April 2026 | 19:26
Kamis, 23 April 2026 | 19:17
Kamis, 23 April 2026 | 19:15
Kamis, 23 April 2026 | 19:02
Kamis, 23 April 2026 | 18:56
Kamis, 23 April 2026 | 18:41