Berita

foto: net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Mari Manfaatkan Libur Nasional Pilkada Dengan Baik

RABU, 09 DESEMBER 2015 | 02:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak gelombang pertama tinggal hitungan jam. Tepat pukul 07.00 Wib pada 9 Desember 2015, warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan menunaikan salah satu haknya dalam memilih pemimpin daerah yang baru.

Sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang dikelaurkan oleh KPU, maka pemungutan suara akan dimulai sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Hampir sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya, hari pemungutan suara ditetapkan jatuh pada hari Rabu. Pertimbangannya adalah hari Rabu dapat mempersempit ruang untuk orang mengambil libur panjang yang bisa berpengaruh pada partisipasi pemilih.

Karena lazimnya, hari pemungutan suara ditetapkan menjadi hari libur nasional dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Begitu juga dengan hari pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Melalui Kepres No. 25/2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.


"Artinya, yang akan diliburkan pada 9 Desember 2015 tidak hanya daerah yang akan melaksanakan Pilkada, tetapi seluruh wilayah di Indonesia akan diliburkan secara nasional," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadani, Rabu (9/12).

Oleh sebab itu, seluruh eleman bangsa mesti memaksimalkan momentum ini. Tujuan untuk diliburkan jelas, agar warga negara yang akan memiliki hak pilih dan juga bekerja, bisa dengan nyaman memberikan hak pilihnya, tanpa menganggu pekerjaan yang bersangkutan.

Namun, lanjut Fadli Ramadani, di beberapa sekolah di Jakarta, dikabarkan mengambil tindakan untuk tidak meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Hal ini tentu dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan yang melawan keputusan Presiden. Kemudian, jika dikaitkan dengan teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ini berpotensi akan menghambat partisipasi warga negara untuk memilih.

"Meskipun Jakarta tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015, namun, Depok dan Tanggerang Selatan yang mayoritas warganya bekerja di Jakarta dapat terhambat menggunakan hak pilih," demikian Fadli Ramadani. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya