Berita

foto: net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Mari Manfaatkan Libur Nasional Pilkada Dengan Baik

RABU, 09 DESEMBER 2015 | 02:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak gelombang pertama tinggal hitungan jam. Tepat pukul 07.00 Wib pada 9 Desember 2015, warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan menunaikan salah satu haknya dalam memilih pemimpin daerah yang baru.

Sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang dikelaurkan oleh KPU, maka pemungutan suara akan dimulai sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Hampir sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya, hari pemungutan suara ditetapkan jatuh pada hari Rabu. Pertimbangannya adalah hari Rabu dapat mempersempit ruang untuk orang mengambil libur panjang yang bisa berpengaruh pada partisipasi pemilih.

Karena lazimnya, hari pemungutan suara ditetapkan menjadi hari libur nasional dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Begitu juga dengan hari pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Melalui Kepres No. 25/2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.


"Artinya, yang akan diliburkan pada 9 Desember 2015 tidak hanya daerah yang akan melaksanakan Pilkada, tetapi seluruh wilayah di Indonesia akan diliburkan secara nasional," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadani, Rabu (9/12).

Oleh sebab itu, seluruh eleman bangsa mesti memaksimalkan momentum ini. Tujuan untuk diliburkan jelas, agar warga negara yang akan memiliki hak pilih dan juga bekerja, bisa dengan nyaman memberikan hak pilihnya, tanpa menganggu pekerjaan yang bersangkutan.

Namun, lanjut Fadli Ramadani, di beberapa sekolah di Jakarta, dikabarkan mengambil tindakan untuk tidak meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Hal ini tentu dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan yang melawan keputusan Presiden. Kemudian, jika dikaitkan dengan teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ini berpotensi akan menghambat partisipasi warga negara untuk memilih.

"Meskipun Jakarta tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015, namun, Depok dan Tanggerang Selatan yang mayoritas warganya bekerja di Jakarta dapat terhambat menggunakan hak pilih," demikian Fadli Ramadani. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya