Berita

mahfud md/net

KISRUH FREEPORT

Mahfud MD: Menyalahkan SN Tidak Harus Membenarkan SS

RABU, 09 DESEMBER 2015 | 00:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kalau mau menyelamatkam negara kasus Ketua DPR Setya Novanto harus ditindak tegas. Tapi setelah itu Menteri ESDM Sudirman Said juga harus diperiksa karena terindikasi kuat melanggar hukum.

"Itu harus diproses pidana secepatnya. Ini masalah pidananya jauh lebih serius. Bongkar dan cokok pelakunya, jangan ampuni," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD lewat akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (8/12).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dalam ribut-ribut Freeport seperti sekarang, bisa saja peran Sudirman lebih destruktif daripada Novanto. Oleh karena itu Novanto harus ditindak tegas dan Sudirman pun harus segera diproses.


Mahfud menjelaskan, Sudirman melanggar UU No. 4/2009 tentang konsentrat dan menjamin perpanjangan kontrak Freeport secara otomatis. UU 4/2009 melarang sistem kontrak.

"Menyalahkan Novanto tidak harus membenarkan Sudirman. Menyalahkan Sudirmsn bukan berarti membenarkan Novanto. Keduanya harus ditindak tegas," ungkapnya.

Tambah dia, tidak adil kalau ada dua geng yang diduga menjarah, hanya satu yang diadili, maka keduanya harus dicokok. Mahfud sependapat dengan penilaian Novanto telah nyata-nyata langgar etika dan harus dihukum. Selanjutnya, Sudirman pun harus segera dipriksa, bukan hanya dimintai keterangan.

"Publik menilai SN jelas melanggar etik. Sementara SS terindikasi kuat melanggar hukum. Kalau keduanya tak segera ditindak, Freeport yang untung," demikian Mahfud. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya