Berita

mahfud md/net

KISRUH FREEPORT

Mahfud MD: Menyalahkan SN Tidak Harus Membenarkan SS

RABU, 09 DESEMBER 2015 | 00:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kalau mau menyelamatkam negara kasus Ketua DPR Setya Novanto harus ditindak tegas. Tapi setelah itu Menteri ESDM Sudirman Said juga harus diperiksa karena terindikasi kuat melanggar hukum.

"Itu harus diproses pidana secepatnya. Ini masalah pidananya jauh lebih serius. Bongkar dan cokok pelakunya, jangan ampuni," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD lewat akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (8/12).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dalam ribut-ribut Freeport seperti sekarang, bisa saja peran Sudirman lebih destruktif daripada Novanto. Oleh karena itu Novanto harus ditindak tegas dan Sudirman pun harus segera diproses.


Mahfud menjelaskan, Sudirman melanggar UU No. 4/2009 tentang konsentrat dan menjamin perpanjangan kontrak Freeport secara otomatis. UU 4/2009 melarang sistem kontrak.

"Menyalahkan Novanto tidak harus membenarkan Sudirman. Menyalahkan Sudirmsn bukan berarti membenarkan Novanto. Keduanya harus ditindak tegas," ungkapnya.

Tambah dia, tidak adil kalau ada dua geng yang diduga menjarah, hanya satu yang diadili, maka keduanya harus dicokok. Mahfud sependapat dengan penilaian Novanto telah nyata-nyata langgar etika dan harus dihukum. Selanjutnya, Sudirman pun harus segera dipriksa, bukan hanya dimintai keterangan.

"Publik menilai SN jelas melanggar etik. Sementara SS terindikasi kuat melanggar hukum. Kalau keduanya tak segera ditindak, Freeport yang untung," demikian Mahfud. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya