Berita

ist

Hukum

Ormas PP: Pemerintah Tak Perlu Minta Maaf Atas Tragedi 65

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tidak perlu melaksanakan putusan International People's Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional yang meminta pernyataan permohonan maaf kepada keluarga korban peristiwa 1965.

Ketua Umum Organisasi Massa Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno menjelaskan, peristiwa 65 merupakan tindakan tegas pemerintah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berusaha merubah ideologi negara.

Menurutnya, PKI adalah partai terlarang sehingga pemerintah tidak perlu mengikuti putusan IPT.


"PKI itu sudah dilarang di Indonesia. Jika penegak hukum melakukan pembiaran maka PP yang akan menjadi penentang utama," ujar Japto dalam jumpa pers di Hotel Denpasar, Jakarta, Selasa (8/12).

Dia menilai, permintaan maaf tersebut seharusnya tidak ditujukan dilakukan oleh negara, melainkan kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat itu.

"Yang harus minta maaf ini siapa. Apakah negara atau seluruh komponen yang kala itu terlibat," ujar Japto.

Lebih jauh, menurutnya, langkah yang dilakukan Todung Mulya Lubis selaku pengacara IPT hanya membuka luka lama bangsa Indonesia. Padahal, saat ini Indonesia mulai melangkah maju menjadi bangsa yang besar.

"Kami akan lakukan somasi dari tiap tingkatan kepada Todung. Kami setuju meminta maaf kepada keluarga korban peristiwa 1965 yang sudah bersedia membangun bersama negara ini," jelas Japto.

IPT 1965 telah menggelar persidangan di Den Haag, Belanda. Diketuai pengacara dan feminis Nursyahbani Katjasungkana, dengan jaksa ketua serta pengacara dan penggiat HAM Todung Mulya Lubis.

13 November 2015 lalu, Ketua Majelis Hakim IPT Zak Yacoob membacakan putusan atas sembilan dakwaan terhadap pemerintah Indonesia berkaitan dengan peristiwa
1965 yang diajukan ketua tim jaksa penuntut Todung Mulya Lubis. Majelis menilai Indonesia dan seluruh negara yang mengetahui pembunuhan dan penyiksaan dalam kurun waktu rahun 1965-1966 harus bertanggung jawab. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya