Berita

Politik

Apakah Jokowi Juga Tidak Melanggar Etika?‎

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 18:06 WIB | OLEH: SYA'RONI

AKHIRNYA Presiden Joko Widodo menumpahkan kemarahannya atas pencatutan namanya dalam sinetron "Papa Minta Saham". Presiden dengan tegas menyatakan hal itu terkait soal kepatutan, kepantasan dan moralitas.

‎Menarik untuk diperbandingkan adalah apakah kegiatan mengkhianati amanat rakyat tidak termasuk dalam kategori pelanggaran etika? Melanggar kepatutan, kepantasan dan moralitas? Apakah derajatnya tidak lebih buruk dari mencatut nama?

J‎okowi telah mengkhianati amanat rakyat. Tatkala rakyat Solo mempercayainya menjadi Wali Kota, tiba-tiba dirinya meninggalkan jabatan tersebut dan memburu jabatan Gubernur Jakarta. Dan ketika rakyat Jakarta sudah mempercayainya sebagai pemimpin, Jokowi pun tidak menuntaskan amanat tersebut dan memburu jabatan Presiden.

P‎adahal, dalam sumpah jabatan disebutkan masa periode kepeimpinan dan Jokowi sudah berjanji akan menjalankan amanat. Bahkan untuk memuluskan ambisi memburu jabatan, Jokowi misalnya menggadang mobil Esemka sebagai mobil nasional. Namun tatkala jabatan tersebut sudah diraihnya, ternyata mobil Esemka ditinggalkannya begitu saja. Tak hanya itu, seabrek janji-janji kampanye lainnya ternyata dengan mudah dilanggar.

Dari perspektif etika dan moralitas, apakah tindakan Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas etika dan moralitas? Sayang di lembaga eksekutif tidak ada yang namanya Mahkamah Kehormatan sebagaimana yang ada di lembaga legislatif, sehigga tindakan Jokowi tidak pernah disidangkan dalam Mahkamah Kehormatan.

‎Mestinya sebagai seorang yang amanah, Jokowi menyelesaikan dulu masa jabatannya sebelum tampil di kepemimpinan yang lebih tinggi. Memang sampai saat ini belum ada putusan hukum apa pun yang menyatakan tindakan berhenti di tengah jalan sebagai pelanggaran. Namun, dari perspektif etika dan moralitas jelas itu bisa dikategorikan sebuah pelanggaran.[***]

Penulis adalah Sekretaris Jenderal H‎impunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).‎

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya