Berita

Nusantara

Calon Kepala Daerah Berstatus Narapidana Coreng Integritas Pemilu

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika ada calon bupati (cabup) tersandung hukum sebaiknya kepersertaannya dikaji ulang karena berpotensi konflik pascapemilihan.‎

Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Calon Bupati Banjar Fauzan Saleh, telah diputuskan status tersangka oleh Mahkamah Agung terkait korupsi dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"‎Kalau calon berstatus terpidana atau narapidana dan tidak dibatalkan, maka sangat mencederai integritas dan merusak kredibilitas pemilu kita,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (08/12).

T‎iti menegaskan, terkait kasus cabup di Kab. Banjar, harus segera dibatalkan dan diumumkan secara luas kepada publik. Pasalnya, kata dia, sangat potensial menimbulkan konflik di masyarakat.

‎Dasar hukum pembatalan calon itu, lantaran tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2015.

"‎Akibat ketidakpastian hukum peserta pilkada dan peluang munculnya provokasi dari oknum tidak bertanggung jawab," ucap dia.

D‎iketahui, ada salah satu cabup di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini berstatus terpidana. Dia dijatuhi pidana oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang diputuskan pada 10 November 2015 oleh Hakim Agung Dr Krisna.

‎ekadar diketahui, saat ini Fauzan Saleh, yang juga mantan Wakil Bupati Banjar, tengah berkompetisi sebagai calon bupati Banjar pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

T‎iti menilai, adanya putusan itu mestinya menjadikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Seharusnya, KPU Kabupaten mestinya segera menganulirnya.
br>"‎Jika ini dibiarkan tanpa putusan KPU  Banjar untuk menganulir, maka pilkada Kab Banjar bisa dianggap cacat hukum, karena diikuti oleh seorang terpidana," tukas dia.‎[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya