Berita

Hukum

Plt Pimpinan KPK: Panggilan Novel Kali Ini Sesuai KUHAP

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 10:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Bareskrim meminta kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan untuk pelimpahan tahap kedua berkas perkara penganiayaan yang menjerat dirinya pada Kamis (10/12) pekan ini. Surat panggilan itu telah disampaikan Polri melalui Biro Hukum KPK.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan pihaknya akan patuh hukum.

"Kami mematuhi aturan undang-undang bagi kepentingan hukum Novel," kata Indriyanto melalui telpon seluler, Selasa (8/12).


Menurut dia, proses panggilan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi diharapkan setidaknya hari Kamis akan dilakukan (pelimpahan)," tambahnya.

Sebelumnya, Novel telah bertolak ke Bengkulu dengan Polda setempat. Namun ketika sesampainya di Bengkulu bukan pelimpahan yang dilakukan, tetapi ada upaya penahanan Novel saat itu. Novel dan tim pengacara pun adu argumen dengan polisi. Novel pun batal ditahan dan kembali ke Jakarta.

Menurut Novel, penahanan tak sesuai prosedur lantaran maksud dirinya ke Bengkulu adalah pelimpahan berkas merujuk surat yang diterimanya.

"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandra jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kala itu.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.[wid]

 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya