Berita

Hukum

Plt Pimpinan KPK: Panggilan Novel Kali Ini Sesuai KUHAP

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 10:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Bareskrim meminta kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan untuk pelimpahan tahap kedua berkas perkara penganiayaan yang menjerat dirinya pada Kamis (10/12) pekan ini. Surat panggilan itu telah disampaikan Polri melalui Biro Hukum KPK.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan pihaknya akan patuh hukum.

"Kami mematuhi aturan undang-undang bagi kepentingan hukum Novel," kata Indriyanto melalui telpon seluler, Selasa (8/12).


Menurut dia, proses panggilan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi diharapkan setidaknya hari Kamis akan dilakukan (pelimpahan)," tambahnya.

Sebelumnya, Novel telah bertolak ke Bengkulu dengan Polda setempat. Namun ketika sesampainya di Bengkulu bukan pelimpahan yang dilakukan, tetapi ada upaya penahanan Novel saat itu. Novel dan tim pengacara pun adu argumen dengan polisi. Novel pun batal ditahan dan kembali ke Jakarta.

Menurut Novel, penahanan tak sesuai prosedur lantaran maksud dirinya ke Bengkulu adalah pelimpahan berkas merujuk surat yang diterimanya.

"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandra jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kala itu.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.[wid]

 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya