Berita

ilustrasi/net

PILKADA KALTENG

Pengamat Hukum: Sejak Awal KPU Tidak Punya Kewenangan Membatalkan Pencalonan

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sudah salah sejak awal.

Bagaimana pun juga KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan pasangan kandidat.

Demikian disampaikan pengamat hukum Rafly Harun mengomentari kekisruhan yang terjadi seputar pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.


Awalnya KPUD Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga pasangan calon, yaitu pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, pasangan Willy Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi.

Namun belakangan, setelah ada pengaduan soal surat dukungan palsu, KPU di Jakarta membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi.

Ujang dan Jawawi mengadukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemungkinan besar, vonis PTUN akan gugatan Ujang dan Jawawi ini akan keluar hari Selasa besok (8/12) atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"Keputusan KPU yang didasarkan pertimbangan DKPP ini sudah salah sejak awal. Keduanya tidak punya kewenangan membatalkan pencalonan. Apapun yang tidak didasarkan kewenangan pasti salah," ujar Rafly Harun dalam perbincangan dengan redaksi.

"Yang punya kewenangan dalam hal ini adalah KPU Kalteng. Tetapi DKPP malah memecat KPUD Kalteng dan membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi," sambungnya lagi.

Menurut Rafly Harun, apabila PTUN pada akhirnya mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi terhadap KPU, maka tidak ada pilihan selain menunda pilkada.

"Kalau memang itu (gugatan Ujang dan Jawawi menang) yang terjadi, harus diberikan keadilan kepada mereka untuk ikut dalam pilkada," demikian Rafly Harun. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya