Berita

ilustrasi/net

PILKADA KALTENG

Pengamat Hukum: Sejak Awal KPU Tidak Punya Kewenangan Membatalkan Pencalonan

SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 23:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sudah salah sejak awal.

Bagaimana pun juga KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan pasangan kandidat.

Demikian disampaikan pengamat hukum Rafly Harun mengomentari kekisruhan yang terjadi seputar pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.


Awalnya KPUD Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga pasangan calon, yaitu pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, pasangan Willy Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi.

Namun belakangan, setelah ada pengaduan soal surat dukungan palsu, KPU di Jakarta membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi.

Ujang dan Jawawi mengadukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemungkinan besar, vonis PTUN akan gugatan Ujang dan Jawawi ini akan keluar hari Selasa besok (8/12) atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"Keputusan KPU yang didasarkan pertimbangan DKPP ini sudah salah sejak awal. Keduanya tidak punya kewenangan membatalkan pencalonan. Apapun yang tidak didasarkan kewenangan pasti salah," ujar Rafly Harun dalam perbincangan dengan redaksi.

"Yang punya kewenangan dalam hal ini adalah KPU Kalteng. Tetapi DKPP malah memecat KPUD Kalteng dan membatalkan pencalonan Ujang dan Jawawi," sambungnya lagi.

Menurut Rafly Harun, apabila PTUN pada akhirnya mengabulkan gugatan Ujang dan Jawawi terhadap KPU, maka tidak ada pilihan selain menunda pilkada.

"Kalau memang itu (gugatan Ujang dan Jawawi menang) yang terjadi, harus diberikan keadilan kepada mereka untuk ikut dalam pilkada," demikian Rafly Harun. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya